Demi kemakmuran, DPR sahkan UU Antariksa
A
A
A
Sindonews.com - DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Keantariksaan yang salah satu pasalnya memuat soal perlindungan bagi masyarakat Indonesia, agar terhindar dari dampak negatif keantariksaan.
Tak hanya itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjelaskan jika UU Keantariksaan dibentuk untuk memberikan kemakmuran masyarakat Indonesia dengan pemanfaatan antariksa.
"Bahwa antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara, serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," jelas Sutan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
UU ini dibentuk agar adanya kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelenggaraan keantariksaan.
Sementara itu, dalam Pasal 2 UU Keantariksaan dibahas tujuan lain pembentukan peraturan ini, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan antariksa yang menjadi komponen pendukung perthanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk pembahasan undang-undang ini," kata Sutan.
Tak hanya itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjelaskan jika UU Keantariksaan dibentuk untuk memberikan kemakmuran masyarakat Indonesia dengan pemanfaatan antariksa.
"Bahwa antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara, serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," jelas Sutan dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
UU ini dibentuk agar adanya kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelenggaraan keantariksaan.
Sementara itu, dalam Pasal 2 UU Keantariksaan dibahas tujuan lain pembentukan peraturan ini, adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan antariksa yang menjadi komponen pendukung perthanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk pembahasan undang-undang ini," kata Sutan.
(lal)