Nilai jelek, Bidikmisi mahasiswa bisa dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jendral pendidikan dan Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) Djoko Santoso menegaskan, mahasiswa baru penerima Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi (Bidikmisi) yang kedapatan memiliki nilai rendah saat menempuh pendidikan di kampusnya, maka beasiswa tersebut akan dicabut kembali.
Hal tersebut dikatakan Djoko saat mengumumkan hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di kantornya. Menurutnya, program bidikmisi yang menjadi hak mahasiswa berprestasi bisa dicabut sewaktu-waktu jika mahasiswa bersangkutan memperoleh nilai rendah hasil penilaian yang diterapkan perguruan tinggi tersebut.
"Ya, seperti biasa, Bidikmisi bisa kita cabut seandainya mahasiswa mendapat nilai yang kurang baik (Rendah) atas penilaian perguruan tinggi bersangkutan," jelas Djoko, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Bukan terkait nilai saja, jika dalam pelaksanaan pendidikan mahasiswa peraih Bidikmisi melakukan tindak kriminal dan asusila, maka Bidikmisi untuk mahasiswa tersebut gugur dengan sendirinya.
"Kalau mahasiswa baru nanti melakukan tindak asusila maupun kriminal, maka bidikmisi itu akan langsung gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Dari itu, pihaknya berharap mahasiswa baru penerima Bidikmisi diharuskan mengikuti program kegiatan pengenalan kampus sebagai upaya mengetahui aturan main yang diterapkan perguruan tinggi tersebut.
"Makanya, nanti kan ada kegiatan semacam orientasi mahasiswa yang dilaksanakan sebelum perkuliahan," ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah pendaftar SBMPTN tahun 2013 secara keseluruhan berjumlah 220.769,232.613 dan 132.407 orang, dari kelompok ujian Saintek, Sosial Humaniora (Soshum) dan campuran. Namun, 62 perguruan tinggi negeri di Indonesia hanya menerima sebanyak 109,853 mahasiswa baru.
Hal tersebut dikatakan Djoko saat mengumumkan hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di kantornya. Menurutnya, program bidikmisi yang menjadi hak mahasiswa berprestasi bisa dicabut sewaktu-waktu jika mahasiswa bersangkutan memperoleh nilai rendah hasil penilaian yang diterapkan perguruan tinggi tersebut.
"Ya, seperti biasa, Bidikmisi bisa kita cabut seandainya mahasiswa mendapat nilai yang kurang baik (Rendah) atas penilaian perguruan tinggi bersangkutan," jelas Djoko, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Bukan terkait nilai saja, jika dalam pelaksanaan pendidikan mahasiswa peraih Bidikmisi melakukan tindak kriminal dan asusila, maka Bidikmisi untuk mahasiswa tersebut gugur dengan sendirinya.
"Kalau mahasiswa baru nanti melakukan tindak asusila maupun kriminal, maka bidikmisi itu akan langsung gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Dari itu, pihaknya berharap mahasiswa baru penerima Bidikmisi diharuskan mengikuti program kegiatan pengenalan kampus sebagai upaya mengetahui aturan main yang diterapkan perguruan tinggi tersebut.
"Makanya, nanti kan ada kegiatan semacam orientasi mahasiswa yang dilaksanakan sebelum perkuliahan," ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah pendaftar SBMPTN tahun 2013 secara keseluruhan berjumlah 220.769,232.613 dan 132.407 orang, dari kelompok ujian Saintek, Sosial Humaniora (Soshum) dan campuran. Namun, 62 perguruan tinggi negeri di Indonesia hanya menerima sebanyak 109,853 mahasiswa baru.
(lal)