Aroma perebutan kursi Kapolri dibalik kasus Benny Mamoto
A
A
A
Sindonews.com - Polri diminta mengusut Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional Irjen Benny Mamoto, atas tuduhan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.
Hal ini diungkapkan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya Polri seharusnya segera mengusut laporan polisi yang diadukan seorang wanita, Helena, ke Bareskrim Polri.
"Seharusnya pengaduan Helena tidak dijadikan ajang untuk mengadu domba antara BBN dengan Bareskrim Polri, tapi menjadi ajang penyelesaian hukum untuk mengusut tuntas oknum yang diduga atau dituduh memeras tersangka," ujar Neta melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (7/7/2013).
Neta mendesak Bareskrim mengusut kasus ini dengan serius agar bisa segera disidangkan di pengadilan. Jika ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan anggota polisi atau aparat BNN wajar saja dia melapor ke Bareskrim, dan Bareskrim harus memprosesnya.
Kasus ini juga disinyalir berkaitan dengan isu pergantian Kapolri yang akan berlangsung tahun ini. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutraman, disebut sebagai kandidat Kapolri pengganti Jenderal Timur Pradopo.
Namun Kapolri merupakan jabatan yang dipilih secara prerogatif oleh Presiden. Sementara Kapolri hanya mengusulkan nama kepada Presiden, kemudian PResiden menyerahkan kandidat Kapolri kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Jika kasus Benny Mamoto tidak dituntaskan, berbagai pihak akan berspekukasi mengkait-kaitkannya dengan isu penggantian kapolri dimana Kabareskrim Komjen Sutarman dan Kepala BNN Komjen Anang disebut-sebut sebagai calon kapolri," kata Neta.
Hal ini diungkapkan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurutnya Polri seharusnya segera mengusut laporan polisi yang diadukan seorang wanita, Helena, ke Bareskrim Polri.
"Seharusnya pengaduan Helena tidak dijadikan ajang untuk mengadu domba antara BBN dengan Bareskrim Polri, tapi menjadi ajang penyelesaian hukum untuk mengusut tuntas oknum yang diduga atau dituduh memeras tersangka," ujar Neta melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Minggu (7/7/2013).
Neta mendesak Bareskrim mengusut kasus ini dengan serius agar bisa segera disidangkan di pengadilan. Jika ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan anggota polisi atau aparat BNN wajar saja dia melapor ke Bareskrim, dan Bareskrim harus memprosesnya.
Kasus ini juga disinyalir berkaitan dengan isu pergantian Kapolri yang akan berlangsung tahun ini. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutraman, disebut sebagai kandidat Kapolri pengganti Jenderal Timur Pradopo.
Namun Kapolri merupakan jabatan yang dipilih secara prerogatif oleh Presiden. Sementara Kapolri hanya mengusulkan nama kepada Presiden, kemudian PResiden menyerahkan kandidat Kapolri kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Jika kasus Benny Mamoto tidak dituntaskan, berbagai pihak akan berspekukasi mengkait-kaitkannya dengan isu penggantian kapolri dimana Kabareskrim Komjen Sutarman dan Kepala BNN Komjen Anang disebut-sebut sebagai calon kapolri," kata Neta.
(lal)