Dugaan korupsi Bank Permata, Kejagung tetapkan 2 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata, milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC).
Tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi, yang mengarah pada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Menjadikan mantan Kacab (Kepala Cabang) Bank Permata Cabang Kenari, Jakpus (Jakarta Pusat), DN dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC, sebagai tersangka," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Untung mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor : Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka S.
Tim penyidik Kejagung juga sudah menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu," ungkap Untung.
Dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC), tim penyidik berjumlah 7 orang dengan kordinator Fadil Zumhana. Senin 8 Juli 2013, akan dipanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Indra Safa selaku mantan Relation Manager Bank Permata, Cicilia Seviane sebagai Relation Manager Credit Bank Permata, Widyaningsih selaku teller Bank Permata dan Padyaningsih selaku Branch Service Manager Bank Permata," tandas Untung.
Tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi, yang mengarah pada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Menjadikan mantan Kacab (Kepala Cabang) Bank Permata Cabang Kenari, Jakpus (Jakarta Pusat), DN dan S, mantan Direktur Keuangan PT BTDC, sebagai tersangka," kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Untung mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor : Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 untuk tersangka S.
Tim penyidik Kejagung juga sudah menduga adanya kesalahan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari dana deposito milik BTDC senilai Rp 6 miliar di Bank Permata oleh PT Incor Energy.
"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli. Aplikasi pencairan bukan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan pencairan dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu," ungkap Untung.
Dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC), tim penyidik berjumlah 7 orang dengan kordinator Fadil Zumhana. Senin 8 Juli 2013, akan dipanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Indra Safa selaku mantan Relation Manager Bank Permata, Cicilia Seviane sebagai Relation Manager Credit Bank Permata, Widyaningsih selaku teller Bank Permata dan Padyaningsih selaku Branch Service Manager Bank Permata," tandas Untung.
(maf)