KPK akan telusuri dugaan TPPU Rusli Zainal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
Namun, KPK belum berkesimpulan apakah akan dikenai pasal Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, masih melakukan kajian mengenai kasus kehutanan yang menjerat Rusli. Namun, dia tidak menampik saat ini aset Rusli tengah ditelusuri.
"Kita sedang lakukan kajiannya. Fokusnya sekarang kombinasi antara kasus suap dan hutan, dua-duanya masuk ke tipikor (tindak pidana korupsi). Belum sama sekali masuk ke TPPU, tapi kemarin sudah mulai dilacak soal aset-asetnya," kata Bambang di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) malam.
Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan, jika aset Rusli yang sudah disita KPK tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya, maka KPK akan mengembalikan. KPK sudah menyita mobil Rusli yakni mobil Honda Freed, mobil Honda Jazz, dan mobil Honda Accord.
"Kita akan periksa asal usul (Harta). Kalo enggak (terkait kasus), ya dikembalikan. Kalau punya selama ini enggak dilaporkan ya," kata Bambang.
Dalam kasus Rusli yang juga politikus Golkar itu, Bambang memastikan penyidik akan menelusuri apakah ada potensi ke arah TPPU atau tidak. Pria berjenggot ini pun berjanji tidak akan tebang pilih dalam menerapkan TPPU.
"Standar kan sama, tapi kalau belum sampai ketahap itu (TPPU) enggak boleh, itu zalim," sebutnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembahasan Perda PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Namun, KPK belum berkesimpulan apakah akan dikenai pasal Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, masih melakukan kajian mengenai kasus kehutanan yang menjerat Rusli. Namun, dia tidak menampik saat ini aset Rusli tengah ditelusuri.
"Kita sedang lakukan kajiannya. Fokusnya sekarang kombinasi antara kasus suap dan hutan, dua-duanya masuk ke tipikor (tindak pidana korupsi). Belum sama sekali masuk ke TPPU, tapi kemarin sudah mulai dilacak soal aset-asetnya," kata Bambang di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) malam.
Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan, jika aset Rusli yang sudah disita KPK tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya, maka KPK akan mengembalikan. KPK sudah menyita mobil Rusli yakni mobil Honda Freed, mobil Honda Jazz, dan mobil Honda Accord.
"Kita akan periksa asal usul (Harta). Kalo enggak (terkait kasus), ya dikembalikan. Kalau punya selama ini enggak dilaporkan ya," kata Bambang.
Dalam kasus Rusli yang juga politikus Golkar itu, Bambang memastikan penyidik akan menelusuri apakah ada potensi ke arah TPPU atau tidak. Pria berjenggot ini pun berjanji tidak akan tebang pilih dalam menerapkan TPPU.
"Standar kan sama, tapi kalau belum sampai ketahap itu (TPPU) enggak boleh, itu zalim," sebutnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembahasan Perda PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
(maf)