Kasus PON, istri kedua Rusli Zainal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syarifah Damiati Aida, istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Riau.
"Dia (Syarifah) diperiksa untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2013).
Syarifah tiba di KPK sejak pukul 10.10 WIB, namun dia tidak berkomentar apapun meskipun wartawan mengkonfirmasi banyak hal. Tak hanya Syarifah, istri pertama Rusli, Septina Primawati, juga datang ke KPK. Septi mengakui, kedatangannya ke KPK hanya ingin membesuk Rusli di Rutan KPK. "Mau jenguk bapak saja, ini bawain makanan," ujar Septina singkat.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan penerimaan suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan tembak.
Rusli juga diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
"Dia (Syarifah) diperiksa untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2013).
Syarifah tiba di KPK sejak pukul 10.10 WIB, namun dia tidak berkomentar apapun meskipun wartawan mengkonfirmasi banyak hal. Tak hanya Syarifah, istri pertama Rusli, Septina Primawati, juga datang ke KPK. Septi mengakui, kedatangannya ke KPK hanya ingin membesuk Rusli di Rutan KPK. "Mau jenguk bapak saja, ini bawain makanan," ujar Septina singkat.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau, setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan penerimaan suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan tembak.
Rusli juga diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, untuk memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
(maf)