Dugaan korupsi perpustakaan, KPK periksa dosen UI

Kamis, 04 Juli 2013 - 12:07 WIB
Dugaan korupsi perpustakaan, KPK periksa dosen UI
Dugaan korupsi perpustakaan, KPK periksa dosen UI
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan instalasi di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI).

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen UI atas nama R Jachrizal Sumabrata. Dia diperiksa untuk diminta keterangan sebagai saksi dengan tersangka TN.

"Dia diperiksa untuk tersangka TN," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Kamis (4/7/2013).

Selain dosen, penyidik KPK juga memanggil staf pengajar UI Donanta Dhaneswara untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini, baik karyawan atau Dosen UI. KPK masih mengembangkan kasus senilai Rp21 miliar ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang SDM, Keuangan dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Wakil Rektor SDM, Keuangan dan administrasi berinisial TN sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis 13 Juni 2013 lalu.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0389 seconds (0.1#10.140)