Kasus TPPU Nazar segera dilimpahkan ke pengadilan

Rabu, 03 Juli 2013 - 13:59 WIB
Kasus TPPU Nazar segera dilimpahkan ke pengadilan
Kasus TPPU Nazar segera dilimpahkan ke pengadilan
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, melalui berbagai perusahaannya, saat ini masih dalam tahap penyelesaian oleh KPK.

"Sementara ini, kasus TPPU tersebut sedang dalam tahap penyelesaian. Mungkin tidak lama lagi perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan, yang kemarin divonis itu untuk kasus penyuapan," kata Abraham, setelah menghadiri acara Diklat Tahap II Calon Sementara Legislatif DPR-RI PDI-P, di Gedung serbaguna hotel atlet century, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).

Abraham mengakui, KPK beberapa waktu lalu sudah menyita berbagai aset perusahaan pemilik Permai Group tersebut. Namun sampai saat ini hal tersebut jarang terekspose oleh media.

"Kita sudah melakukan penyitaan aset dari perusahaannya Nazaruddin, seperti gedung dan aset-aset lainnya. Namun hal tersebut tidak terekspose oleh media ya," ungkap Abraham.

Abraham mengatakan, bahwa aset milik Nazar ternyata lebih banyak jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki oleh Djoko Susilo (DS). "Justru kalau kita bandingkan, asetnya Nazaruddin lebih banyak dari pada DS," tandas Abraham.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9669 seconds (0.1#10.140)