Kasus mobil toilet, Kejagung periksa anak buah Foke
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan melakukan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus dugaan mark up pengadaan mobil toilet VVIP ukuran besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2009 periode mantan Gubernur Fauzi Bowo.
"Empat orang saksi tersebut yaitu Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan, Direktur PT Dinamika Alam Raya, Khairul, PT Toba Bangun Sarana, Bennyto Marbun dan terakhir PT Christalenta Utara, Delima Napitupulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengadaan mobil toilet ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil, Aryadi selaku penitia pengadaan barang dan jasa.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2009. Kendati sudah dinyatakan tersangka, penyidik Kejagung belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Empat orang saksi tersebut yaitu Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan, Direktur PT Dinamika Alam Raya, Khairul, PT Toba Bangun Sarana, Bennyto Marbun dan terakhir PT Christalenta Utara, Delima Napitupulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pengadaan mobil toilet ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil, Aryadi selaku penitia pengadaan barang dan jasa.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2009. Kendati sudah dinyatakan tersangka, penyidik Kejagung belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
(stb)