Kasus IM2, replik JPU dinilai keliru
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menilai, dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kesalahan fatal. Maka tindakan JPU dinilai tidak tepat, karena menyangkut soal nasib seseorang, pasalnya laik untuk dibebaskan.
"Menurut saya, tidak ada pertimbangan lain, selain membebaskan terdakwa dari seluruh jerat hukum yang dilakukan JPU. Karena yang mereka (JPU) lakukan dasarnya salah,” kata Guru Besar dan Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, saat dihubungi wartawan Kemarin, Selasa (2/7/2013).
Tak hanya itu, Andi menilai dalam kasus IM2 banyak yang terlalu dipaksakan, pasalnya dari sekian saksi yang dihadirkan hampir menyatakan tidak ada pemakaian bersama. ”Apa yang dilakukan JPU sangat tidak profesional. Ini harus mendapat teguran keras, karena melibatkan nasib seseorang yang harus diputus bebas,” ucapnya.
Dia berharap, pihak Jaksa Agung menegur bawahannya, supaya kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk wajah hukum di Indonesia, “Jaksa Agung harus menegur keras bawahannya, karena ini menyangkut nasib seseorang,” kata dia.
Sementara, terdakwa berharap dibebaskan dari segala tuntutan, pasalnya unsur dugaan menimbulkan merugikan keuangan Negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena tidak ada perbuatan melawan hukum. "Penasihat Hukumnya memohon juga agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum," tukasnya.
"Menurut saya, tidak ada pertimbangan lain, selain membebaskan terdakwa dari seluruh jerat hukum yang dilakukan JPU. Karena yang mereka (JPU) lakukan dasarnya salah,” kata Guru Besar dan Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, saat dihubungi wartawan Kemarin, Selasa (2/7/2013).
Tak hanya itu, Andi menilai dalam kasus IM2 banyak yang terlalu dipaksakan, pasalnya dari sekian saksi yang dihadirkan hampir menyatakan tidak ada pemakaian bersama. ”Apa yang dilakukan JPU sangat tidak profesional. Ini harus mendapat teguran keras, karena melibatkan nasib seseorang yang harus diputus bebas,” ucapnya.
Dia berharap, pihak Jaksa Agung menegur bawahannya, supaya kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk wajah hukum di Indonesia, “Jaksa Agung harus menegur keras bawahannya, karena ini menyangkut nasib seseorang,” kata dia.
Sementara, terdakwa berharap dibebaskan dari segala tuntutan, pasalnya unsur dugaan menimbulkan merugikan keuangan Negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena tidak ada perbuatan melawan hukum. "Penasihat Hukumnya memohon juga agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum," tukasnya.
(maf)