KPK panggil Staf Admin UI

Selasa, 02 Juli 2013 - 11:51 WIB
KPK panggil Staf Admin...
KPK panggil Staf Admin UI
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun 2010/2011.

Aprilya Santi selaku Staf Bagian Administrasi UI, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (2/7/2013).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa pihak swasta, atas nama Emir Suganda sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sebelumnya , KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dosen UI. Hingga kini KPK masih mengembangkan kasus bernilai Rp21 miliar ini.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi IT UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi "Save UI". Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi atas nama TN (Tafsir Nurchamid) sebagai tersangka.

TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TN diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp21 miliar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)