Direktur Indoguna divonis 2 tahun & denda Rp150 juta

Senin, 01 Juli 2013 - 21:12 WIB
Direktur Indoguna divonis...
Direktur Indoguna divonis 2 tahun & denda Rp150 juta
A A A
Sindonews.com - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi divonis dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Purwono Edi Santoso, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013) malam.

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31/1999 tentang pemverantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak. "Saya nyatakan pikir dulu yang mulia," kata dua terdakwa kompak.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) PT IU, Juard Effendi didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga pasal suap.

Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Uang yang dijanjikan yakni Rp1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp40 miliar.

Pemberian duit oleh Arya dan Juard itu dinilai jaksa agar Luthfi menggunakan kedudukannya buat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan. Yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)