Tiba di Pengadilan Tipikor, Luthfi sudah sehat
A
A
A
Sindonews.com - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Luthfi akan menghadapi sidang kedua, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KOmsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.00 WIB, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak banyak berkomentar meskipun sejumlah wartawan mencecarnya dengan pertanyaan.
Luthfi hanya terlihat tersenyum dan tetap tidak banyak berkomentar. Mengenai eksepsi dia pun menyerahkan kepada tim kuasa hukum. "Nanti PH (penasihat hukum) saya," ujar Luhtfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Mantan anggota DPR RI ini pun mengaku siap menjalani persidangan, dia mengaku sehat-sehat saja meskipun sebelumnya sempat sakit ambeien atau wasir.
Yang besuk ke Rutan siapa saja Ustaz? "Banyak lah, teman-teman," jawab Luthfi singkat.
Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga untuk mempengaruhi pejabat di Kementan terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
Namun uang untuk Luthfi tidak diterima sendiri, tapi melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah, sekira 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
Luthfi akan menghadapi sidang kedua, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KOmsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 09.00 WIB, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak banyak berkomentar meskipun sejumlah wartawan mencecarnya dengan pertanyaan.
Luthfi hanya terlihat tersenyum dan tetap tidak banyak berkomentar. Mengenai eksepsi dia pun menyerahkan kepada tim kuasa hukum. "Nanti PH (penasihat hukum) saya," ujar Luhtfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Mantan anggota DPR RI ini pun mengaku siap menjalani persidangan, dia mengaku sehat-sehat saja meskipun sebelumnya sempat sakit ambeien atau wasir.
Yang besuk ke Rutan siapa saja Ustaz? "Banyak lah, teman-teman," jawab Luthfi singkat.
Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga untuk mempengaruhi pejabat di Kementan terkait penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
Namun uang untuk Luthfi tidak diterima sendiri, tapi melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah, sekira 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 di Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama.
(lal)