Kejagung tunggu MA soal kekeliruan vonis Supersemar
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku ada kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar. Kekeliruan ini terkait nominal gugatan terhadap yayasan tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun. Namun, dalam berkas amar putusan tersebut hanya tertulis Rp13,7 juta.
"Saya sudah datangi dan bertemu Ketua MA Hatta Ali dan Ketua Muda Perdata Suwardi membicarakan soal kekeliruan dalam amar putusan soal nominal," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Namun, Basrief masih belum bisa memastikan kapan MA akan memperbaiki amar putusan tersebut. "Mereka menjawab akan mempelajari dahulu putusan tersebut. Kami, tentu akan menunggu (jawaban) MA," ungkap Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi Yayasan Supersemar ini dilakukan sebagai tindak MA yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Pengacara Negara tahun 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.
Untuk diketahui, yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan untuk langkah hukum serupa, Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri, dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.
Dalam amar putusan majelis hakim memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun. Namun, dalam berkas amar putusan tersebut hanya tertulis Rp13,7 juta.
"Saya sudah datangi dan bertemu Ketua MA Hatta Ali dan Ketua Muda Perdata Suwardi membicarakan soal kekeliruan dalam amar putusan soal nominal," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Namun, Basrief masih belum bisa memastikan kapan MA akan memperbaiki amar putusan tersebut. "Mereka menjawab akan mempelajari dahulu putusan tersebut. Kami, tentu akan menunggu (jawaban) MA," ungkap Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi Yayasan Supersemar ini dilakukan sebagai tindak MA yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Pengacara Negara tahun 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.
Untuk diketahui, yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan untuk langkah hukum serupa, Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri, dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.
(stb)