PAN pasrah calegnya dicoret KPU

Jum'at, 28 Juni 2013 - 18:03 WIB
PAN pasrah calegnya dicoret KPU
PAN pasrah calegnya dicoret KPU
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Didi Suprianto menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan dan memberikan sanksi terhadap calon anggota legislatif (caleg) partai politik yang bermasalah.

Hal itu dikatakan Didi dalam diskusi di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (28/6/2013). Menurutnya, KPU memiliki norma dan aturannya sendiri untuk menentukan caleg tertentu layak atau tidak terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).

"KPU buat norma sendri, yang buat sanksi, hingga pencoretan di dapil tertentu," kata Didi.

Namun demikian, terkait masalah caleg PAN yang oleh KPU dicoret di sejumlah daerah pemilihan (dapil), dia mengakui belum melihat jelas aturan pasti dari KPU. Di beberapa kasus seperti caleg PAN, berpindahnya latar belakang pendidikan seorang Caleg yang awalnya bermasalah bisa diselesaikan.

Dia mencontohkan, beberapa kader dipartainya yang pernah menempuh pendidikan di Swiss belakangan bermasalah karena ijazah SMA-nya hilang. Namun dari Kedutaan Besar RI di Swiss menyatakan caleg perempuan tersebut terdaftar sebagai pelajar dinegara itu, namun sekolah tersebut sudah tidak beroperasi.

Persoalannya, kata dia, belum ada Undang-Undang KPU yang mengatur hal tersebut sehingga cukup menyulitkan. "Sampai saat ini belum ada aturan dari KPU," jelasnya.

Dia menambahkan terkait kasus tersebut, sebelumnya partai PAN telah menanyakan hal tersebut kepada KPU dan berharap mendapatkan solusi jelas dari lembaga tersebut. Namun belakangan hari solusi tersebut tidak pernah di dapatkan.

"Kami improvisasi buat keterangan diajukan ke KPU, dan kami harap dipenuhi syarat nya, tapi nyatanya tak pernah dikonfirmasi ulang," ungkapnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1740 seconds (0.1#10.140)