Anggota DPRD Seluma ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pirin merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak senilai Rp381 miliar.
Juru KPK Johan Budi SP mengatakan, Pirin di tahan di Runag Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. "KPK melakukan penahanan PW (Pirin Wibisono), anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (28/6/2013).
Pirin akan ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Atas penahanan ini, pirin mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum yang ditangani KPK. "Ini perjalanan hidup," kata Pirin singkat.
Sebelum masuk mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B 8638 WU, Pirin masih sempat memberikan komentar seputar pemeriksaan.
Selain PW, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Tersangka lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Seluma ZR (Zaryana Rait), JS (Jonaidi Syahri), dan MT (Muhclis Tohir).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bupati Seluma Murman Effendi telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Hakim menyatakan, Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juru KPK Johan Budi SP mengatakan, Pirin di tahan di Runag Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. "KPK melakukan penahanan PW (Pirin Wibisono), anggota DPRD Seluma, Provinsi Bengkulu," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (28/6/2013).
Pirin akan ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Atas penahanan ini, pirin mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum yang ditangani KPK. "Ini perjalanan hidup," kata Pirin singkat.
Sebelum masuk mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B 8638 WU, Pirin masih sempat memberikan komentar seputar pemeriksaan.
Selain PW, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Tersangka lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Seluma ZR (Zaryana Rait), JS (Jonaidi Syahri), dan MT (Muhclis Tohir).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 undang-undang 30/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bupati Seluma Murman Effendi telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
Hakim menyatakan, Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kur)