Puluhan calon bidan adukan nasib ke Komnas HAM

Jum'at, 28 Juni 2013 - 14:40 WIB
Puluhan calon bidan adukan nasib ke Komnas HAM
Puluhan calon bidan adukan nasib ke Komnas HAM
A A A
Sindonews.com - Sejumlah alumni dan mahasiswa Program Studi (Prodi) D-IV Kebidanan Universitas Nasional (Unas) Jakarta, mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.

Pasalnya, pihak kampus tidak mengurus registrasi akreditasi Prodi Kebidanan. Akibatnya, ijazah D-IV Kebidanan Unas Jakarta dinilai tidak sah, dan berdampak pada alumni yang kesulitan dalam mencari pekerjaan.

Inta, mahasiswi Kebidanan semester akhir mengaku prihatin dan khawatir dengan kondisi ini. Dia berharap ada solusi yang terbaik, sehingga ijazah Kebidanan Unas dapat diakui rumah sakit.

"Saya sebentar lagi lulus. Tapi saya khawatir karena dapat informasi dari alumni kalau ijazah Kebidanan Unas tidak diakui," kata Inta, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Senada dengan Inta, Yanti mengatakan, kedatangannya ke kantor Komnas HAM untuk berjuang bersama-sama dengan alumni kebidanan Unas.

"Kami sudah kuliah, sudah buang waktu, sudah keluar duit, membebani orangtua, berharap dapat kerjaan setelah kuliah. Eh ternyata gini jadinya, kami susah bekerja," ujarnya.

Sebelum mengadukan nasibnya, sejumlah alumni dan mahasiswa Kebidanan Unas tersebut sempat melakukan aksi demonstrasi, dengan memampang poster bertuliskan "Penuhi Hak Kami Menjadi Bidan" di depan kantor Komnas HAM.

Seperti diketahui, sejak izin prodi diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 12 Desember 2007 silam, namun pihak Fakultas Kesehatan Unas baru mendaftarkan berkas akreditasi tanggal 14 Mei 2012 lalu.

Selanjutnya, dampak dari keterlambatan mengurus akreditasi maka ijazah wisudawan yang diterbitkan Prodi D-IV Kebidanan Unas tahun 2011 dan 2012, tidak memiliki akreditasi BAN-PT. Sehingga ijazah tersebut dianggap tidak sah karena tergolong kedaluwarsa dan tidak berfungsi untuk mendaftar kerja.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0373 seconds (0.1#10.140)