Komisi I DPR akan panggil Menkominfo bahas merger provider

Jum'at, 28 Juni 2013 - 02:14 WIB
Komisi I DPR akan panggil...
Komisi I DPR akan panggil Menkominfo bahas merger provider
A A A
Sindonews.com - Komisi I DPR RI akan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengenai peralihan frekuensi provider yang diduga berpotensi melanggar undang-undang.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengawasi rencana merger provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis), terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses. "Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas, oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah saat dihubungi, Kamis (27/6/2013).

Penggabungan XL-Axis menjadi satu frekuensi, merupakan sumber daya yang terbatas yang diduga beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi tersebut.

Saat ini XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.

Syaifullah juga mengatakan Komisi I meminta Menkominfo transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut.

Ia juga khawatir merger XL-Axis ini berisiko merugikan negara, akibat terjadinya peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi itu.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan juga Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga secara terpisah mengatakan, aksi akuisisi yang diikuti dengan merger oleh dua operator telekomunikasi tak bisa melibatkan frekuensi dan blok nomor yang dimiliki salah satunya.

"Kalau mengacu pada Undang-undang Telekomunikasi dan aturan turunannya tidak bisa frekuensi dan blok nomor itu ditransfer ke pihak yang melakukan akuisisi. Jadi, walau secara aturan akuisisi itu diijinkan, tetapi tidak logis dijalankan karena yang didapat hanya aset dan pelanggan tanpa nomornya," katanya.
(lal)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved