Komisi I DPR akan panggil Menkominfo bahas merger provider
A
A
A
Sindonews.com - Komisi I DPR RI akan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengenai peralihan frekuensi provider yang diduga berpotensi melanggar undang-undang.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengawasi rencana merger provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis), terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses. "Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas, oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah saat dihubungi, Kamis (27/6/2013).
Penggabungan XL-Axis menjadi satu frekuensi, merupakan sumber daya yang terbatas yang diduga beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi tersebut.
Saat ini XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.
Syaifullah juga mengatakan Komisi I meminta Menkominfo transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut.
Ia juga khawatir merger XL-Axis ini berisiko merugikan negara, akibat terjadinya peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi itu.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan juga Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga secara terpisah mengatakan, aksi akuisisi yang diikuti dengan merger oleh dua operator telekomunikasi tak bisa melibatkan frekuensi dan blok nomor yang dimiliki salah satunya.
"Kalau mengacu pada Undang-undang Telekomunikasi dan aturan turunannya tidak bisa frekuensi dan blok nomor itu ditransfer ke pihak yang melakukan akuisisi. Jadi, walau secara aturan akuisisi itu diijinkan, tetapi tidak logis dijalankan karena yang didapat hanya aset dan pelanggan tanpa nomornya," katanya.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengawasi rencana merger provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis), terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses. "Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas, oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah saat dihubungi, Kamis (27/6/2013).
Penggabungan XL-Axis menjadi satu frekuensi, merupakan sumber daya yang terbatas yang diduga beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi tersebut.
Saat ini XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.
Syaifullah juga mengatakan Komisi I meminta Menkominfo transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut.
Ia juga khawatir merger XL-Axis ini berisiko merugikan negara, akibat terjadinya peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi itu.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan juga Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga secara terpisah mengatakan, aksi akuisisi yang diikuti dengan merger oleh dua operator telekomunikasi tak bisa melibatkan frekuensi dan blok nomor yang dimiliki salah satunya.
"Kalau mengacu pada Undang-undang Telekomunikasi dan aturan turunannya tidak bisa frekuensi dan blok nomor itu ditransfer ke pihak yang melakukan akuisisi. Jadi, walau secara aturan akuisisi itu diijinkan, tetapi tidak logis dijalankan karena yang didapat hanya aset dan pelanggan tanpa nomornya," katanya.
(lal)