SBY bisa dimakzulkan jika kenaikan BBM sengsarakan rakyat

Selasa, 25 Juni 2013 - 08:30 WIB
SBY bisa dimakzulkan...
SBY bisa dimakzulkan jika kenaikan BBM sengsarakan rakyat
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat dimakzulkan atau diimpeachtment jika ternyata terbukti kebijakannya menaikkan harga BBM bersubsidi menyengsarakan rakyat.

SBY dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dengan landasan terjadi pelanggaran Pasal 33 UUD 45.

“Dimana tertulis bumi air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Asep kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Pasal 33 UUD 45, lanjut Asep, secara ekplisit mengatur mengenai hak dan kewajiban negara dan pemahamannya haruslah satu paket. Negara menurutnya tidak boleh hanya mengambil haknya yaitu menguasai bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya tanpa menjalankan kewajibannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kata kuncinya adalah dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi negara sudah diberi hak menguasai sekaligus diberikan kewajiban mensejehtarakan rakyat."

"Nah kalau terbukti kebijakan itu menyengsarakan rakyat, maka artinya kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini pelanggaran konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan.Ini jelas kok tertulis tidak conditional,” sambungnya.

Pemerintah sebagai bagian dari negara, menurutnya, juga melanggar pembukaan UUD 45 dimana kesejahteraan umum yang sebenarnya bukanlah tujuan bernegara tapi adalah tugas negara.

”Bukan hanya melanggar pasal tapi juga melanggar isi pembukaan UUD 45. Kalau hanya menguasai tapi melaksanakan kewajiban, ini namanya bukan negara tapi penjajah, karena hanya penjajah yang hanya mau menguasai tanpa memberikan hak masyarakat,” imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
Penyesuaian Harga BBM...
Penyesuaian Harga BBM Bantu Selamatkan Ekonomi Indonesia
Harga BBM Resmi Naik,...
Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Naik Jadi Rp10.000 per Liter
Kenaikan Harga BBM Tidak...
Kenaikan Harga BBM Tidak Bisa Dihindari, Namun Perlu Formula Tepat
Pemerintah Naikkan Harga...
Pemerintah Naikkan Harga BBM, Tokoh dan Cendikiawan Nilai Langkah Realistis
Tolak Kenaikan Harga...
Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa GNPR Mulai Berdatangan ke Patung Kuda
Penggunaan BBM Bersubsidi...
Penggunaan BBM Bersubsidi Harus Fokus ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved