PKS: Nama Anis dalam sidang LHI perlu diuji

Senin, 24 Juni 2013 - 14:36 WIB
PKS: Nama Anis dalam sidang LHI perlu diuji
PKS: Nama Anis dalam sidang LHI perlu diuji
A A A
Sindonews.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menanggapi soal disebutnya nama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta dalam persidangan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Fakta hukum di persidangan, jadi petimbangan hakim. PKS tidak masuk ranah itu," kata Mahfudz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Mahfudz meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa menguji terkait penyebutan nama Anis dalam persidangan tersebut. "Setiap fakta persidangan harus diuji secara hukum," tegasnya.

Pihaknya di PKS tidak akan bersikap lebih jauh terkait disebutnya nama Anis Matta dalam persidangan kasus dugaan suap impor daging sapi tersebut. "Itu baru pengakuan, masih harus diuji di persidangan," tukas anggota Komisi I DPR itu.

Nama Anis Matta sendiri muncuk di persidangan Tipikor ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan supa impor daging sapi.

Dalam dakwaan itu diungkapkan, Presiden PKS Anis Matta diduga mendapat Rp1,9 miliar dari Ahmad Fathanah (AF) terkait pengadaan bibit kopi yang akan disebar ke sejumlah provinsi. Uang tersebut diberikan atas perintah Luthfi Hasan.

Dalam kasus itu, selain Lutfhfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah yang disebut-sebut mempunyai kedekatan dengan Lutfhi juga berstatus terdakwa dalam kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Namun, uang Rp1,9 miliar itu tidak diterima langsung oleh Anis, tapi diterima melalui Yuddy Setiawan.
"Pengadaan dan distribusi bibit kopi ke sejumlah provinsi," kata Jaksa Avni saat membacakan dakwaan terhadap Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7629 seconds (0.1#10.140)
pixels