Bahas impor daging, Luthfi temui Ridwan di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), diketahui pernah bertemu dengan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pada 20 Januari 2013, terdakwa (LHI) bersama AF (Ahmad Fathanah), Elda, melakukan pertemuan di Kuala Lumpur dengan Ridwan Hakim, untuk membicarakan data Maria yang diserahkan ke Suswono (Mentan)," kata Jaksa Siswanto Karjono saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Pertemuan yang dihadiri Elda Devianne Adhiningrat itu, diduga kuat untuk membahas pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan sesuai permintaan PT Indoguna Utama.
Tak hanya itu, Jaksa juga mengungkap bahwa pertemuan tersebut membicarakan tunggakan Maria Elizabeth Liman terkait proyek-proyek sebelumnya. Namun, jaksa tidak mempejelas proyek-proyek yang dimaksud. "Terkait tunggakan pembayaran proyek-proyek sebelumnya oleh Maria," tukas Jaksa.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap impor daging, Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari tolal Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pada 20 Januari 2013, terdakwa (LHI) bersama AF (Ahmad Fathanah), Elda, melakukan pertemuan di Kuala Lumpur dengan Ridwan Hakim, untuk membicarakan data Maria yang diserahkan ke Suswono (Mentan)," kata Jaksa Siswanto Karjono saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Pertemuan yang dihadiri Elda Devianne Adhiningrat itu, diduga kuat untuk membahas pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan sesuai permintaan PT Indoguna Utama.
Tak hanya itu, Jaksa juga mengungkap bahwa pertemuan tersebut membicarakan tunggakan Maria Elizabeth Liman terkait proyek-proyek sebelumnya. Namun, jaksa tidak mempejelas proyek-proyek yang dimaksud. "Terkait tunggakan pembayaran proyek-proyek sebelumnya oleh Maria," tukas Jaksa.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap impor daging, Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari tolal Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(stb)