Jaksa sebut Anis Matta diduga terima Rp1,9 M

Senin, 24 Juni 2013 - 13:53 WIB
Jaksa sebut Anis Matta diduga terima Rp1,9 M
Jaksa sebut Anis Matta diduga terima Rp1,9 M
A A A
Sindonews.com - Dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap Presiden PKS Anis Matta diduga mendapat Rp1,9 miliar dari Ahmad Fathanah (AF).

Seperti diketahui, Luthfi dan Fathanah, merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Jaksa Avni Carolina, uang tersebut terkait dengan pengadaan bibit kopi yang akan disebar ke sejumlah provinsi. Uang tersebut diberikan atas perintah Luthfi Hasan. "Pengadaan dan distribusi bibit kopi ke sejumlah provinsi," kata Jaksa Avni saat membacakan dakwaan terhadap Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Namun, uang Rp1,9 miliar itu tidak diterima langsung oleh mantan Wakil Ketua DPR RI itu, tapi diterima melalui Yuddy Setiawan.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap impor daging, Luthfi didakwa menerima uang suap Rp1,3 miliar dari total Rp40 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7927 seconds (0.1#10.140)
pixels