Penjara bukan solusi bagi pecandu narkoba

Senin, 24 Juni 2013 - 06:07 WIB
Penjara bukan solusi bagi pecandu narkoba
Penjara bukan solusi bagi pecandu narkoba
A A A
Sindonews.com - Kejahatan narkoba di Indonesia, semakin hari semakin banyak yang menjadi korban penyalahgunaan obat berbahaya itu. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini setidaknya pengguna narkoba di Indoneisa mencapai 4 juta orang.

Angka tersebut dikhawatirkan akan menjadi meningkat jika semua pihak terkait tidak memikirkan cara yang tepat untuk menekannya.

Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) Hasanuddin Massaile menegaskan sangat tidak tepat mempidanakan para pecandu narkoba karena tidak akan mempan untuk memberikan efek jera.

“Memenjarakan pecandu narkoba itu tidak akan memberikan hasil yang baik untuk menekan jumlah pengguna narkoba,” ujarnya kepada SINDO, Minggu (23/6/2013).

Dia menyatakan, fakta yang terjadi saat ini para pecandu narkoba yang sebelumnya dihukum dan sudah keluar dari penjara, namun masih banyak ditemukan mereka mengulangi perbuatannya itu.

Hal itu sudah bisa dijadikan bukti nyata bahwa menghukum pecandu narkoba itu tidak tepat. Dia menambahkan langkah yang tepat untuk menekan angka pemakai narkoba itu sebaiknya setiap pecandu itu harus direhabilitasi.

“Fakta lainnya para pemakai narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi pada umumnya mereka bisa bebas dari lingkaran narkoba,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika para pecandu narkoba itu dipidana tentunya mereka akan sulit menghilangkan ketergantungannya terhadap obat berbahaya itu, sehingga mereka tidak bisa lepas dari penyalahgunaan narkoba.

Akibat dari hal demikian, ujar Hassanudin, adanya aktifitas peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan dampak dari tidak tepatnya memenjarakan para pecandu narkoba sehingga mereka mencari segala upaya untuk bisa tetap menkonsumsi narkoba.

“Saran saya para pecandu dan pemakain narkoba itu lebih baik direhab dari pada dipenjara,” ujar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham itu.

Lebih lanjut dia menyamapikan, kalau para penegedar narkoba atau orang yang menghasilkan uang dari barang haram tersebut baru tepat dipidana karena mereka itu sangat jelas merusak generasi bangsa.

“Seharusnya bisa dibedakan, para penegdar itu dipenjara dan pecandu direhab, “ ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)