Golkar persilakan uji materi pasal Lapindo ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Wasekjen Partai Golkar, Tantowi Yahya mempersilakan rakyat menguji materi UU APBN-P 2013, termasuk pasal biaya penanggulangan lumpur Lapindo di dalamnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang di luar tanggung jawab Lapindo. Silakan saja kalau mau diuji," kata Tantowi di Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Tantowi membantah kabar yang beredar, kalau pasal Lapindo sebagai 'tukar guling' Golkar dengan pemerintah terkait rencana kenaikan harga BBM subsidi.
"Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggung jawab pemerintah. Sesuai Perpres, korban lumpur Sidoarjo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, yang di dalam peta terdampak dibantu Lapindo. Saat ini Lapindo sudah bantu lebih dari Rp 9 triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," ujarnya.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pimpinan DPR harus menjelaskan kalimat bahwa mereka kecolongan dengan pasal tersebut.
Kalau memang DPR kecolongan menurutnya maka bisa dilakukan langkah legislatif review tanpa harus membawa hal itu kembali ke MK.
“Jangan semua kesalahan DPR dilemparkan ke MK. Jangan sampai MK memutuskan semua. Kalau memang ada yang tidak beres di DPR, DPR bisa membereskannya sendiri tanpa perlu membawa-bawa MK. Kalau semua diserahkan ke MK itu konyol,” jelasnya.
Dirinya pun kembali mengritik keputusan MK yang menolak judicial review pasal Lapindo di DPR.
”Menurut saya tidak pantas MK menolak hal judicial review. Ini kesalahan keluarga Bakrie dan mereka seharusnya bertanggung jawab akan hal itu. Negara baru wajib membayar ganti rugi jika semua aset keluarga Bakrie sudah habis terpakai membayar ganti rugi. Selama mereka masih punya aset, negara tidak perlu membayar itu. Simpelnya keluarga Bakrie sudah tidak punya apa-apa lagi atau tinggal menggunakan kolor saja baru negara bisa ambil alih,” tandasnya.
Dengan keputusan DPR, Pemerintah dan MK yang seperti membela Lapindo dirinya pun yakin ada permainan besar di balik kasus Lapindo ini.
”Jangan untuk subsidi rakyat dikatakan memberatkan tapi negara dan rakyat harus menanggung kesalahan keluarga Bakrie. Semua pasal saja kecolongan, jangan heran kalau masyarakat menilai masih banyak kecolongan-kecolongan yang negara lainnya. Subsidi nggak ada uang, tapi kecolongan gampang banget, sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".
Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," bunyi Pasal 9 ayat 2.
"Pasal 9 kalau dicermati ya untuk korban Lapindo yang di luar tanggung jawab Lapindo. Silakan saja kalau mau diuji," kata Tantowi di Jakarta, Minggu (23/6/2013).
Tantowi membantah kabar yang beredar, kalau pasal Lapindo sebagai 'tukar guling' Golkar dengan pemerintah terkait rencana kenaikan harga BBM subsidi.
"Ini tidak benar, dana itu untuk korban di luar peta terdampak yang memang tanggung jawab pemerintah. Sesuai Perpres, korban lumpur Sidoarjo di luar peta terdampak ditanggung pemerintah, yang di dalam peta terdampak dibantu Lapindo. Saat ini Lapindo sudah bantu lebih dari Rp 9 triliun, sisanya tinggal sedikit akan diselesaikan tahun ini," ujarnya.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pimpinan DPR harus menjelaskan kalimat bahwa mereka kecolongan dengan pasal tersebut.
Kalau memang DPR kecolongan menurutnya maka bisa dilakukan langkah legislatif review tanpa harus membawa hal itu kembali ke MK.
“Jangan semua kesalahan DPR dilemparkan ke MK. Jangan sampai MK memutuskan semua. Kalau memang ada yang tidak beres di DPR, DPR bisa membereskannya sendiri tanpa perlu membawa-bawa MK. Kalau semua diserahkan ke MK itu konyol,” jelasnya.
Dirinya pun kembali mengritik keputusan MK yang menolak judicial review pasal Lapindo di DPR.
”Menurut saya tidak pantas MK menolak hal judicial review. Ini kesalahan keluarga Bakrie dan mereka seharusnya bertanggung jawab akan hal itu. Negara baru wajib membayar ganti rugi jika semua aset keluarga Bakrie sudah habis terpakai membayar ganti rugi. Selama mereka masih punya aset, negara tidak perlu membayar itu. Simpelnya keluarga Bakrie sudah tidak punya apa-apa lagi atau tinggal menggunakan kolor saja baru negara bisa ambil alih,” tandasnya.
Dengan keputusan DPR, Pemerintah dan MK yang seperti membela Lapindo dirinya pun yakin ada permainan besar di balik kasus Lapindo ini.
”Jangan untuk subsidi rakyat dikatakan memberatkan tapi negara dan rakyat harus menanggung kesalahan keluarga Bakrie. Semua pasal saja kecolongan, jangan heran kalau masyarakat menilai masih banyak kecolongan-kecolongan yang negara lainnya. Subsidi nggak ada uang, tapi kecolongan gampang banget, sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013, disebutkan "untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan".
Selanjutnya, dalam Pasal 9 Ayat 1 poin (a), dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Dan juga alokasi anggaran untuk rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P 2013 poin (b) itu pemerintah diharuskan menanggung pembangunan kontrak rumah, pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak untuk warga di Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
Pemerintah diharuskan menggelontorkan Rp 155 miliar untuk 'menangani' bencana di area bisnis milik Aburizal Bakrie itu. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," bunyi Pasal 9 ayat 2.
(lns)