Jaksa Agung dalami hukuman mati Ruben dan Markus
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief dalami hukuman mati terhadap terkait terpidana mati Ruben Pata Sambo, dan Markus Pata Sambo.
Basrief menjelaskan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/6/2013) kemarin, guna mempertanyakan dua orang yang dihukum mati tersebut.
"Kemarin memang KontraS datang menemui saya terkait dengan masalah pidana mati atas nama Ruben dan anaknya," kata Basrief di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6/2013).
Dalam pertemuan tersebut, Basrief mengabulkan permohonan KontraS untuk mempelajari lebih dalam kasus dari Ruben dan anaknya karena menurut Basrief, eksekusi mati menyangkut nyawa seseorang yang tidak boleh sembarangan.
"Saya memang menyampaikan, saya bilang memang untuk sementara ini kita akan lakukan pendalaman dan tentunya ini kan pidana mati. Pidana mati ini kan menyangkut nyawa. Nyawa kalau dieksekusi tidak bisa hidup lagi kan, jadi karena itu kita telaah sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran materiil," kata Basrief.
Basrief juga mengatakan secara formal, dari tingkat Pengadilan Negeri lalu ke Mahkamah Agung dan bahkan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ruben tersebut sudah selesai.
"Karena kalau secara formal dari tingkat Pengadilan Negeri sampai kepada Mahkamah Agung dan bahkan PK itu sebetulnya tuntas dan secara formal itu sudah demikian adanya keputusannya dan telah berkekuatan tetap (Ikrah)
Basrief menyatakan untuk kasus Ruben dan anaknya akan dipelajari lebih dalam lagi dan tentunya pihak Kejaksaan menurut Basrief juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti MA.
"Nah itu kita kaji lebih dalam lagi dan tentunya ini tidak bisa kita lakukan sendiri maka kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Mahkamah Agung. Saya juga sudah minta pendalaman itu dilakukan oleh Kejati se Jawa Timur dan Kejati se Sulsel," tandas Basrief.
Sebagaimana diketahui, Ruben dan anaknya yaitu Markus Pata Sambo dijatuhi hukuman mati karena divonis menjadi otak dari pembunuhan sadis terhadap Andrias Pandin (38), isterinya Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8), di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja.
Dalam aksinya itu, Markus Pata Sambo alias Edi dibantu teman-temannya yakni Budianto Tian, Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi serta Juni.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena penguasaan tanah dan rumah adat atau Tongkonan. Hingga kini, Ruben masih berada di Lembaga Pemasyarakatan di Malang dan Markus di LP Porong, Jawa Timur.
Untuk diketahui, Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo adalah dua orang yang masuk dalam daftar sepuluh terpidana mati yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya empat terpidana mati telah dieksekusi.
Basrief menjelaskan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/6/2013) kemarin, guna mempertanyakan dua orang yang dihukum mati tersebut.
"Kemarin memang KontraS datang menemui saya terkait dengan masalah pidana mati atas nama Ruben dan anaknya," kata Basrief di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6/2013).
Dalam pertemuan tersebut, Basrief mengabulkan permohonan KontraS untuk mempelajari lebih dalam kasus dari Ruben dan anaknya karena menurut Basrief, eksekusi mati menyangkut nyawa seseorang yang tidak boleh sembarangan.
"Saya memang menyampaikan, saya bilang memang untuk sementara ini kita akan lakukan pendalaman dan tentunya ini kan pidana mati. Pidana mati ini kan menyangkut nyawa. Nyawa kalau dieksekusi tidak bisa hidup lagi kan, jadi karena itu kita telaah sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran materiil," kata Basrief.
Basrief juga mengatakan secara formal, dari tingkat Pengadilan Negeri lalu ke Mahkamah Agung dan bahkan Peninjauan Kembali (PK) kasus Ruben tersebut sudah selesai.
"Karena kalau secara formal dari tingkat Pengadilan Negeri sampai kepada Mahkamah Agung dan bahkan PK itu sebetulnya tuntas dan secara formal itu sudah demikian adanya keputusannya dan telah berkekuatan tetap (Ikrah)
Basrief menyatakan untuk kasus Ruben dan anaknya akan dipelajari lebih dalam lagi dan tentunya pihak Kejaksaan menurut Basrief juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti MA.
"Nah itu kita kaji lebih dalam lagi dan tentunya ini tidak bisa kita lakukan sendiri maka kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Mahkamah Agung. Saya juga sudah minta pendalaman itu dilakukan oleh Kejati se Jawa Timur dan Kejati se Sulsel," tandas Basrief.
Sebagaimana diketahui, Ruben dan anaknya yaitu Markus Pata Sambo dijatuhi hukuman mati karena divonis menjadi otak dari pembunuhan sadis terhadap Andrias Pandin (38), isterinya Martina La'biran (33) dan anaknya Israel (8), di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja.
Dalam aksinya itu, Markus Pata Sambo alias Edi dibantu teman-temannya yakni Budianto Tian, Petrus Tadan alias Tato, Agustinus Sambo alias Markus Herman, Yulianus Maraya alias Ateng, Martinus Pata Sambo alias Budi serta Juni.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena penguasaan tanah dan rumah adat atau Tongkonan. Hingga kini, Ruben masih berada di Lembaga Pemasyarakatan di Malang dan Markus di LP Porong, Jawa Timur.
Untuk diketahui, Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo adalah dua orang yang masuk dalam daftar sepuluh terpidana mati yang telah diagendakan oleh Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya empat terpidana mati telah dieksekusi.
(lal)