Munculnya pasal Lapindo bikin naik darah

Jum'at, 21 Juni 2013 - 07:04 WIB
Munculnya pasal Lapindo bikin naik darah
Munculnya pasal Lapindo bikin naik darah
A A A
Sindonews.com - Munculnya kuota anggaran Rp155 miliar dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang APBNP 2013 untuk pengalokasian dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), merupakan strategi politik Partai Golkar, terus menuai kontroversi.

Penggiat korupsi dari Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, seharusnya PT Lapindo Brantas yang menanggung pembiayaan terkait lumpur Lapindo tersebut.

"Publik melihat hal ini bikin naik darah. Karena uang Rp155 miliar, hanya untuk membiayai persoalan lumpur Lapindo, yang seharusnya ditanggung oleh PT Lapindo Brantas, selaku penanggung jawab dalam terjadi bocornya lumpur tersebut," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/6/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, anggota DPR, khususnya yang berada pada jalur oposisi, harus kritis menanggapi pasal Lapindo tersebut. "Anggota DPR harus melihat ini dengan tegas dan menggugat pasal tersebut. Karena, takutnya tiap tahun, anggaran untuk Lapindo ini akan muncul, ini jelas merugikan rakyat. Harus ada yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, angka Rp155 miliar tersebut sudah turun dibandingkan waktu APBN 2013. Dia menjelaskan, pemberian dana tersebut memang sudah dianggarkan untuk daerah yang terkena lumpur Lapindo.

"Angkanya dibandingkan APBN malah turun lebih kecil. Saya harus cek itu, tapi pastinya angkanya jauh lebih turun dan itu sudah selalu ada, bukan saja di daerah yang terkena dampak, tapi juga di daerah sekitarnya akan diberikan bantuan dampak penanggulangan lumpur Lapindo," ujarnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9531 seconds (0.1#10.140)