Pasal Lapindo, kongkalikong Golkar & pemerintah

Jum'at, 21 Juni 2013 - 06:32 WIB
Pasal Lapindo, kongkalikong...
Pasal Lapindo, kongkalikong Golkar & pemerintah
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Maarif Institute, Fajar Rizal Ul Haq menilai, munculnya kuota anggaran Rp155 miliar dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang APBNP 2013 untuk pengalokasian dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), merupakan strategi politik Partai Golkar.

Diketahui, persoalan lumpur Lapindo ini diawali dari PT Lapindo Brantas, sebagai perusahaan yang bidangnya di pengeboran minyak dan milik keluarga Bakrie. Dari sinilah awal mula munculnya lumpur lapindo, hingga menenggelamkan sebagian wilayah di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Sangat jelas, penyelesaian Lapindo, perusahaan Bakrie yang harus menanggungnya, bukan justru pemerintah yang menanggung beban tersebut. Sebanarnya, indikasi munculnya Pasal 1 ayat 9 ini, sudah bisa tergambarkan dari proses sidang paripurna itu," kata Rizal, saat dihubungi Sindonews, Jumat (21/6/2013).

Menurut Rizal, pada sidang paripurna di DPR itu, Golkar sama sekali tidak bersuara dan setidaknya memberikan pandangan mengenai kenaikan harga BBM tersebut. "Munculnya Pasal 1 ayat 9 soal Lapindo ini, membuat publik sulit untuk diyakini, bawah tidak ada kongkalikong antara Golkar dan pemerintah, dalam menyelesaikan permasalahan Lapindo," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan, angka Rp155 miliar tersebut sudah turun dibandingkan waktu APBN 2013. Dia menjelaskan, pemberian dana tersebut memang sudah dianggarkan untuk daerah yang terkena lumpur Lapindo.

"Angkanya dibandingkan APBN malah turun lebih kecil. Saya harus cek itu, tapi pastinya angkanya jauh lebih turun dan itu sudah selalu ada, bukan saja di daerah yang terkena dampak, tapi juga di daerah sekitarnya akan diberikan bantuan dampak penanggulangan lumpur Lapindo," ujarnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2013.

Dia menyebutkan, dulu anggarannya memang ada di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), tetapi sekarang masuk dalam BPLS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)