Tanggapan pemerintah soal pasal Lapindo di UU APBN-P 2013

Kamis, 20 Juni 2013 - 16:11 WIB
Tanggapan pemerintah soal pasal Lapindo di UU APBN-P 2013
Tanggapan pemerintah soal pasal Lapindo di UU APBN-P 2013
A A A
Sindonews.com - Kehadiran anggaran Rp155 miliar dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang APBN-P 2013 untuk pengalokasian dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terus menuai diprotes.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan angka tersebut sudah turun dibandingkan waktu APBN 2013. Mantan Kepala BKPM ini menjelaskan bahwa pemberian dana tersebut memang sudah dianggarkan untuk daerah yang terkena lumpur Lapindo.

"Angkanya dibandingkan APBN malah turun lebih kecil. Saya harus cek itu, tapi pastinya angkanya jauh lebih turun dan itu sudah selalu ada bukan saja di daerah yang terkena dampak tapi juga di daerah sekitarnya akan diberikan bantuan dampak penanggulangan lumpur Lapindo," ujarnya di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Dia menyebutkan, dulu anggarannya memang ada di Kementerian Pekerjaan Umum tetapi sekarang masuk dalam BPLS, "Dulu itu di bawah Kementerian PU dan itu dananya selalu ada dari dulu," tambahnya.

Chatib menambahkan, pengucuran anggaran tersebut sudah merupakan putusan pengadilan yang memutuskan agar daerah-daerah sekitar lumpur Lapindo mendapatkan dana dan putusan tersebut sudah lama disahkan.

"Itu kan berdasarkan putusan pengadilan di daerah yang kena itu akan diberikan dan itu kan sudah lama. Keputusan pengadilannya sejak berapa tahun yang lalu saya lupa," pungkas Chatib.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5493 seconds (0.1#10.140)