Masih ada peluang Ruben ajukan PK

Kamis, 20 Juni 2013 - 14:29 WIB
Masih ada peluang Ruben...
Masih ada peluang Ruben ajukan PK
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief persilakan keluarga terpidana Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar usai bertemu dengan Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

"Dari pertemuan kami (KontraS) dengan Pak Jaksa Agung (Basrief Arief). Jaksa Agung menyarankan agar PK dari Ruben dan Markus dan keluarga silakan ajukan PK kedua. Kendati PK kedua itu masih kontroversial," kata Basrief.

Haris mengatakan, usulan yang disampaikan oleh Basrief tersebut adalah untuk memberikan kebenaran materiil dan PK kedua ini pun sebagai upaya terobosan hukum. "Benar atau tidak nanti itu pihak MA. Saran dan semangat enggak masalah," katanya.

Sekadar diketahui, Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo, diduga menjadi korban salah tangkap Polres Tana Toraja sejak delapan tahun silam.

Mereka telah menjalani hukuman sejak 2006 karena dituding melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan. Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, sedangkan Markus di Lapas Porong, Sidoarjo.

Keduanya ditangkap di Makassar atas tuduhan pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada 25 Desember 2005 dan 2006 menjalani hukuman penjara.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan Ruben untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun keputusan tetap sama, meski pelaku sesungguhnya sudah ditangkap dan telah membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa Ruben dan anaknya bukan pelaku yang sebenarnya.

Pelaku pembunuhan yang membuat surat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24) warga Jalan Ampera Makale Tana Toraja, Juni (19), Petrus Ta'dan (17), Sambo (22), warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)