Batal jadi saksi Antasari, JK diintervensi?

Kamis, 20 Juni 2013 - 14:26 WIB
Batal jadi saksi Antasari,...
Batal jadi saksi Antasari, JK diintervensi?
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman menduga ada intervensi atau ancaman kepada mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Sehingga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu batal menjadi saksi Antasari dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pasal peninjauan kembali (PK), yang digelar hari ini. di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Iya saya dengar-dengar juga begitu, kami baru diberitahu kemarin. Padahal sebelumnya beliau sudah menyatakan kesediannya," ujar Boyamin usai sidang, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).

Seharusnya, menurut dia, JK bisa menunda acara pelantikan pengurus PMI Sulawesi Selatan. Mengingat JK merupakan sebagai Ketua PMI.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla batal hadir sebagai saksi dalam gugatan Undang-Undang KUHAP mengenai pasal Peninjauan Kembali (PK) yang di gugat oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)