Fraksi Hanura baru tahu pasal Lapindo saat paripurna

Kamis, 20 Juni 2013 - 13:34 WIB
Fraksi Hanura baru tahu pasal Lapindo saat paripurna
Fraksi Hanura baru tahu pasal Lapindo saat paripurna
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Saleh Husein mengaku baru mengetahui isi Pasal 9 mengenai alokasi dana untuk Lapindo dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) saat rapat paripurna, Senin 17 Juni 2013.

"Saya juga baru tahu itu, saya baru tahu setelah di paripurna ketika salah satu teman mengatakan," kata Saleh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Ia pun enggan mengomentari apakah DPR dalam hal ini kecolongan dengan masuknya pasal tersebut di Undang-Undang APBN-P 2013 yang telah disahkan. "Pembahasannya kan di teman-teman Banggar, nah saya kira kawan-kawan di Banggar lebih memahami," ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya mengakui jika Fraksi Hanura telah dijelaskan mengenai undang-undang itu, namun tidak secara detail khususnya mengenai Pasal 9.

"Dilaporkan secara garis besar, tetapi secara detail itu tidak mungkin, karena kan waktunya mepet," tuntasnya.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu dalam pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5919 seconds (0.1#10.140)