Antasari hargai niat JK

Kamis, 20 Juni 2013 - 13:30 WIB
Antasari hargai niat...
Antasari hargai niat JK
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghargai niat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk bersaksi dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski membatalkan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Antasari tetap menghargai niat JK.

"Memang semula beliau (JK) akan hadir, tapi karena ada acara yang tidak bisa ditunda, akhirnya tidak hadir. Tapi dari niat awal saja, saya terima kasih, dari niat saja sudah terima kasih," ujar Antasari, di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Diberitakan sebelumnya, JK batal hadir sebagai saksi dalam uji materi KUHP mengenai pasal Peninjauan Kembali (PK) yang digugat oleh Antasari di MK, pada hari ini.

Koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, alasan JK tak bisa menjadi saksi disidang hari ini karena yang bersangkutan meski menghadiri acara Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Selatan.

"JK barusan batalin jadi saksi di MK, dengan alasan berbenturan pelantikan PMI Sulawesi Selatan," ujar Boyamin Saiman, di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).

Boyamin pun menyayangkan akan ketidakhadiran Ketua Palang Merah Indonesia tersebut. "Ya beginilah politisi, padahal Minggu kemarin di salah satu media sudah statement siap jadi saksi, JK diminta kesiapannya setelah ceramah umum di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Antasari Azhar pernah meminta JK menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) di MK. Hal ini terkait informasi yang diterima Antasari, bahwa JK mengetahui sebuah informasi terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Sidang lanjutan uji materi UU KUHAP digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB yang di pimpin langsung oleh Ketua MK, Akil Mochtar. Antasari mengajukan gugatan tersebut agar PK dapat diajukan lebih dari sekali.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7471 seconds (0.1#10.140)