Terkait pasal Lapindo, PKS berharap bukan alat barter

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:00 WIB
Terkait pasal Lapindo, PKS berharap bukan alat barter
Terkait pasal Lapindo, PKS berharap bukan alat barter
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut berharap Pasal 9 dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 bukan mahar politik dari Partai Demokrat untuk Partai Golkar.

"Mudah-mudahan bukan barter," kata Anggota Majelis Syuro PKS, Refrizal saat dihubungi Sindonews, Kamis (20/6/2013).

Ia pun menolak, dengan tegas jika pasal yang mengatur soal alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo senilai Rp155 miliar itu dijadikan alat barter kedua partai tersebut agar Golkar menyetujui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Jangan dijadikan barter kenaikan harga BBM bersubsidi," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juni 2013, paripurna DPR RI mengesahkan UU APBN-P tahun 2013 yang salah satu isinya mengenai pengurangan subsidi BBM. Tak hanya itu dalam pasal 9 juga disebutkan adanya alokasi dana untuk korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)