LHI masuk ujian SMK, sesatkan opini publik
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin menilai, munculnya nama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), dalam soal Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Bogor itu dapat menyesatkan opini yang berkembang di masyarakat khususnya para siswa.
"Seolah-olah ada diskriminasi dan penggiringan opini untuk mendiskreditkan PKS. Lagi pula kita harus menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut karena masih dalam proses peradilan dan belum ada putusan majelis hakim tentang kasus hukumnya sendiri,” kata Kapoksi X FPKS dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (20/6/2013).
Seperti diketahui bahwa dalam dunia hukum, di kenal azas praduga tak bersalah, di mana dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dinyatakan bahwa; “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Menurut Zainuddin, sekolah atau pun oknum dari tim pembuat soal ujian seperti pada pelajaran Bahasa Indonesia, seharusnya tidak menjadikan kasus penyitaan mobil Luthfi oleh KPK sebagai soal ujian.
Sebelumnya, dalam ujian Bahasa Indonesia kelas XI sebuah SMK di Kabupaten Bogor terdapat soal yang menuliskan tentang penyitaan mobil milik LHI.
Berikut isi soal tersebut:
Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luhtfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal....
Kalimat tersebut dapat disingkat dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali...
A. Menyita mobil
B. Luthfi Hasan Ishaaq
C. Kemarin
D. Mantan
E. Gagal
"Seolah-olah ada diskriminasi dan penggiringan opini untuk mendiskreditkan PKS. Lagi pula kita harus menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus tersebut karena masih dalam proses peradilan dan belum ada putusan majelis hakim tentang kasus hukumnya sendiri,” kata Kapoksi X FPKS dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (20/6/2013).
Seperti diketahui bahwa dalam dunia hukum, di kenal azas praduga tak bersalah, di mana dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dinyatakan bahwa; “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Menurut Zainuddin, sekolah atau pun oknum dari tim pembuat soal ujian seperti pada pelajaran Bahasa Indonesia, seharusnya tidak menjadikan kasus penyitaan mobil Luthfi oleh KPK sebagai soal ujian.
Sebelumnya, dalam ujian Bahasa Indonesia kelas XI sebuah SMK di Kabupaten Bogor terdapat soal yang menuliskan tentang penyitaan mobil milik LHI.
Berikut isi soal tersebut:
Upaya KPK menyita mobil mewah mantan Presiden PKS, Luhtfi Hasan Ishaaq, kemarin gagal....
Kalimat tersebut dapat disingkat dengan menghilangkan pernyataan di bawah ini, kecuali...
A. Menyita mobil
B. Luthfi Hasan Ishaaq
C. Kemarin
D. Mantan
E. Gagal
(kri)