Pramono awalnya tidak tahu Lapindo masuk RAPBNP

Rabu, 19 Juni 2013 - 15:09 WIB
Pramono awalnya tidak tahu Lapindo masuk RAPBNP
Pramono awalnya tidak tahu Lapindo masuk RAPBNP
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengaku dirinya baru mengetahui isi Pasal 9 Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) setelah ada forum lobi saat jeda sidang Paripurna, Senin 17 Juni 2013 lalu.

Dalam Pasal 9 ayat 1 APBN-P itu berisi mengenai alokasi dana senilai Rp155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo.

"Di sebelumnya enggak tahu sama sekali. Kalau perlu sumpah demi Tuhan saya berani," kata Pramono di ruangannya Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Kendati baru tahu di saat itu, dirinya tidak dapat mengajukan perubahan. Karena akan berpengaruh kontruksi pasal lainnya.

"Pas di lobi saya baru tahu. Tapi kalau diubah (Pasal 9), maka akan berpengaruh mengubah semua konstruksinya," terang Pramono.

Sekadar informasi, DPR RI mengesahkan UU APBN-P 2013, dalam peraturan itu terdapat Pasal 9 ayat 1 mengenai alokasi dana bagi korban lumpur Lapindo.

Adapun isi pasal tersebut ialah, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Sementara dalam Pasal 2 tertulis Pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6857 seconds (0.1#10.140)