Waria gugat pencalegan Dede Yusuf

Selasa, 18 Juni 2013 - 19:36 WIB
Waria gugat pencalegan Dede Yusuf
Waria gugat pencalegan Dede Yusuf
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, hari ini diadukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut berkaitan dengan proses pencalegan Dede dari Partai Demokrat.

Laporan tersebut dilakukan oleh sekelompok wanita pria (waria) yang menamakan diri mereka Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (Awsewabar). Dalam laporannya, mereka melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan pencalegan yakni Undang-undang (UU) Nomor 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam UU ini salah satu pasalnya mewajibkan, seluruh kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Namun dalam kenyataannya, ketentuan ini dilanggar oleh Partai Demokrat yang memasukkan nama Dede Yusuf dalam daftar caleg. Meski masuk dalam daftar caleg, Dede Yusuf yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg.

"Undang-undang tersebut justru dilanggar oleh kader Partai Demokrat Dede Yusuf, yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg," kata Koordinator Awsewabar Danina, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).

Awsewabar juga kemudian mendesak KPU untuk mencoret nama Dede Yusuf yang ternyata juga dikenal sebagai politisi yang pernah berbuat asusila dari daftar caleg, karena jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang di buat KPU.

Danina menjelaskan, jika merujuk pada peraturan KPU No 18/2012 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR,DPD, DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 april 2013 dan kepala daerah atau PNS harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 maret 2013, maka Dede Yusuf tidak dapat diloloskan sebagai caleg karena aturan tersebut.

"KPU jangan takut dengan intervensi atau tekanan-tekanan yang di duga kuat telah dilakukan oknum internal Demokrat dan berani bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan partai demokrat, terutama yang di lakukan kader-kadernya seperti Dede Yusuf," ungkapnya.

Para waria juga mengancam akan menduduki KPU jika tidak bisa mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut. "Kita medukung setiap langkah KPU untuk bertindak tegas dan independen dalam setiap keputusannya. Akan tetapi jika KPU ternyata atau tiba-tiba dapat di intervensi, kita Awsewabar akan menjadikan kantor KPU sebagai tempat mangkal kita (waria)," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6420 seconds (0.1#10.140)