Waria gugat pencalegan Dede Yusuf

Selasa, 18 Juni 2013 - 19:36 WIB
Waria gugat pencalegan...
Waria gugat pencalegan Dede Yusuf
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, hari ini diadukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut berkaitan dengan proses pencalegan Dede dari Partai Demokrat.

Laporan tersebut dilakukan oleh sekelompok wanita pria (waria) yang menamakan diri mereka Aliansi Waria Selamatkan Wakil Jawa Barat (Awsewabar). Dalam laporannya, mereka melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan pencalegan yakni Undang-undang (UU) Nomor 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam UU ini salah satu pasalnya mewajibkan, seluruh kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mundur terlebih dahulu dari jabatannya, sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Namun dalam kenyataannya, ketentuan ini dilanggar oleh Partai Demokrat yang memasukkan nama Dede Yusuf dalam daftar caleg. Meski masuk dalam daftar caleg, Dede Yusuf yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg.

"Undang-undang tersebut justru dilanggar oleh kader Partai Demokrat Dede Yusuf, yang tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, tapi tetap mencalonkan diri sebagai caleg," kata Koordinator Awsewabar Danina, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).

Awsewabar juga kemudian mendesak KPU untuk mencoret nama Dede Yusuf yang ternyata juga dikenal sebagai politisi yang pernah berbuat asusila dari daftar caleg, karena jelas-jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang di buat KPU.

Danina menjelaskan, jika merujuk pada peraturan KPU No 18/2012 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR,DPD, DPRD dimulai tanggal 9 hingga 15 april 2013 dan kepala daerah atau PNS harus mengundurkan diri paling lambat tanggal 15 maret 2013, maka Dede Yusuf tidak dapat diloloskan sebagai caleg karena aturan tersebut.

"KPU jangan takut dengan intervensi atau tekanan-tekanan yang di duga kuat telah dilakukan oknum internal Demokrat dan berani bertindak terhadap pelanggaran yang dilakukan partai demokrat, terutama yang di lakukan kader-kadernya seperti Dede Yusuf," ungkapnya.

Para waria juga mengancam akan menduduki KPU jika tidak bisa mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut. "Kita medukung setiap langkah KPU untuk bertindak tegas dan independen dalam setiap keputusannya. Akan tetapi jika KPU ternyata atau tiba-tiba dapat di intervensi, kita Awsewabar akan menjadikan kantor KPU sebagai tempat mangkal kita (waria)," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Dualisme Kepemimpinan...
Dualisme Kepemimpinan Ganggu Konsolidasi Demokrat Hadapi Pemilu 2024
Tolak KLB Sibolangit,...
Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Sumut Tetap Loyal Pada AHY
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Partai Demokrat Diperkirakan...
Partai Demokrat Diperkirakan Kuasai Penuh Kongres AS
Ingin Raih Kemenangan...
Ingin Raih Kemenangan di 2024, Demokrat DKI Datangi Tokoh Betawi
Berita Terkini
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
11 menit yang lalu
Profil Ignatius Suharyo,...
Profil Ignatius Suharyo, Uskup Agung Jakarta yang Bisa Terpilih Jadi Paus Selanjutnya
2 jam yang lalu
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Sidang Lanjutan Hasto...
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, 3 Saksi Dihadirkan
2 jam yang lalu
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Titipkan...
Presiden Prabowo Titipkan Surat Pribadi untuk Pemerintah Vatikan
3 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved