Kuasa hukum Antasari temukan fakta baru
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Adi Nugroho mengaku, telah menemukan berbagai fakta persidangan dari Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu yang menegaskan, bahwa kedua saksi tersebut telah berbohong di bawah sumpah pada waktu bersaksi.
Kemudian, Adi telah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik pelapor, antara Februari sampai Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi telephone maupun SMS," kata Adi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (18/6/2013).
Berdasarkan keterangan dari Andy Syamsudin, selaku adik korban dan Boyamin selaku anggota tim kuasa hukum keluarga korban, para terlapor tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin, Boyamin maupun kepada pelapor.
"Para terlapor tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin, Boyamin maupun kepada pelapor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kuasa Hukum Antasari, Juniver mengatakan Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis incracht dalam perkara sangkaan pembunuhan almarhum Nasrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya sms tersebut.
Kemudian, Adi telah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
"Berdasarkan data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti di pengadilan, dari seluruh handphone milik pelapor, antara Februari sampai Maret 2009, tidak terdapat komunikasi dari handphone milik pelapor kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, baik berupa komunikasi telephone maupun SMS," kata Adi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (18/6/2013).
Berdasarkan keterangan dari Andy Syamsudin, selaku adik korban dan Boyamin selaku anggota tim kuasa hukum keluarga korban, para terlapor tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin, Boyamin maupun kepada pelapor.
"Para terlapor tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS dimaksud, baik kepada Andy Syamsudin, Boyamin maupun kepada pelapor," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kuasa Hukum Antasari, Juniver mengatakan Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis incracht dalam perkara sangkaan pembunuhan almarhum Nasrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya sms tersebut.
(maf)