Salah sita mobil, KPK disindir terlalu bersemangat
Selasa, 18 Juni 2013 - 17:45 WIB
Salah sita mobil, KPK disindir terlalu bersemangat
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainuddin Paru membenarkan jaksa KPK mengembalikan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B544RFS atas nama Abdullah Sani pada hari Jumat, 14 Juni 2013 lalu.
Menanggapi hal itu, Paru tidak mau berspekulasi bahwa KPK telah melakukan kesalahan penyitaan. Dia hanya menyindir KPK terlalu bersemangat dalam mengusut kasus mantan Presiden PKS itu.
"Yah kalo itu tinggal tanya ke teman-teman di KPK saja. Salah atau benar yang jelas kalau kami melihat mungkin terlalu semangat aja," ujar Paru di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Mengenai alasan pengembalian mobil mewah tersebut, Paru mengungkapkan alasan yang sama seperti disampaikan KPK. Bahwa mobil itu tidak terkait dan tidak dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti dalam kasus LHI.
Paru menjelaskan, mobil Fortuner anas nama Sani berasal dari Ahmad Rozy, berupa hadiah ketika mengikuti turnamen golf. Namun, paru mengaku tidak tahu kenpa mobil tersebut sampai ke tangan Ahmad Zaky, Sekretaris Pribadi LHI.
"Pada 15 Mei lalu saya menandatangani penyitaan barang-barang dari DPP PKS selaku kuasa hukum Pak Luthfi dan tanggal 14 kemaren juga menerima pengembalian itu dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Pak Luthfi," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Paru tidak mau berspekulasi bahwa KPK telah melakukan kesalahan penyitaan. Dia hanya menyindir KPK terlalu bersemangat dalam mengusut kasus mantan Presiden PKS itu.
"Yah kalo itu tinggal tanya ke teman-teman di KPK saja. Salah atau benar yang jelas kalau kami melihat mungkin terlalu semangat aja," ujar Paru di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Mengenai alasan pengembalian mobil mewah tersebut, Paru mengungkapkan alasan yang sama seperti disampaikan KPK. Bahwa mobil itu tidak terkait dan tidak dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti dalam kasus LHI.
Paru menjelaskan, mobil Fortuner anas nama Sani berasal dari Ahmad Rozy, berupa hadiah ketika mengikuti turnamen golf. Namun, paru mengaku tidak tahu kenpa mobil tersebut sampai ke tangan Ahmad Zaky, Sekretaris Pribadi LHI.
"Pada 15 Mei lalu saya menandatangani penyitaan barang-barang dari DPP PKS selaku kuasa hukum Pak Luthfi dan tanggal 14 kemaren juga menerima pengembalian itu dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Pak Luthfi," pungkasnya.
(kri)