Menkum HAM akan berikan pemahaman hukum bagi TKI

Selasa, 18 Juni 2013 - 17:27 WIB
Menkum HAM akan berikan...
Menkum HAM akan berikan pemahaman hukum bagi TKI
A A A
Sindonews.com - Banyaknya kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) berinisiatif, untuk memberikan pemahaman soal hukum bagi TKI di luar negeri.

Menkum HAM, Amir Syamsuddin menjelaskan, pemberian pemahaman soal hukum itu, akan dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Masalah perlindungan hukum, perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada para TKI. Koordinasi antara instansi tenaga kerja, BNP2TKI perlu dilakukan," kata Amir Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Kata Amir, saat ini banyak TKI yang terjerat kasus hukum, seperti di Arab Saudi, dirinya pun berupaya untuk membantu proses hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau TKI yang telah divonis hukuman mati di suatu negara tertentu.

"Seperti yang disampaikan Pak Marty (Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa). Kita ini sedang berupaya melakukan sesuatu dan membantu para WNI kita yang terkena hukuman mati," ungkapnya.

"Bahwa paling penting menyadarkan kepada WNI kita untuk mematuhi hukum, dimana pun berada, ikuti peraturan yang berlaku," terangnya.

Rencana Amir ini pun mendapat respon positif dari anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. "Saya sepakat dengan anda, dan harus ada sosialisasi hukum dan sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan," katanya di tempat yang sama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5595 seconds (0.1#10.140)