Tim pengacara yakin, Rusli Zainal tak dijerat TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), Rudy Alfonso mengatakan, jika kliennya mempunyai aset triliunan rupiah, merupakan isu yang sengaja diciptakan oleh lawan politiknya.
Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak berdasar dan hanya menyudutkan Rusli Zainal.
"Yang isuin dia (RZ) punya aset triliunan di Vietnam dan segala macam, itu kan lawan politiknya yang isuin, ngawur itu," kata Rudy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Menurut Rudy, Rusli sudah mengatakan, bahwa orang yang bilang mempunyai harta di Vietnam hanya ingin mendiskreditkan dengan tujuan motif tertentu.
Mengenai kemungkinan Rusli terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Rudy mengatakan, hal itu tidak bisa.
Kemudian terkait pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Lukman Abbas, yang menuduh Rusli, hal itu juga belum terbukti. "Tahu enggak penerapan TPPU itu apa. TPPU itu kalau predicate crime-nya sudah terbukti dulu," ucapnya.
Ketika disinggung apakah Rusli tidak bisa dikenai TPPU, dia dengan tegas mengatakan tidak bisa. Dia pun mengklaim, politikus Partai Golkar itu rajin mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya dong. Kalau Pak Rusli ini, itu kan dia ada isi LHKPN. Dia isi semuanya. Dan enggak ada yang dia sembunyikan. Dia itu juga sebelum menjadi Bupati, itu kan di Ketua Gapensi, pengusaha. Mertuanya juga mantan gubernur," pungkasnya.
Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak berdasar dan hanya menyudutkan Rusli Zainal.
"Yang isuin dia (RZ) punya aset triliunan di Vietnam dan segala macam, itu kan lawan politiknya yang isuin, ngawur itu," kata Rudy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Menurut Rudy, Rusli sudah mengatakan, bahwa orang yang bilang mempunyai harta di Vietnam hanya ingin mendiskreditkan dengan tujuan motif tertentu.
Mengenai kemungkinan Rusli terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Rudy mengatakan, hal itu tidak bisa.
Kemudian terkait pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Lukman Abbas, yang menuduh Rusli, hal itu juga belum terbukti. "Tahu enggak penerapan TPPU itu apa. TPPU itu kalau predicate crime-nya sudah terbukti dulu," ucapnya.
Ketika disinggung apakah Rusli tidak bisa dikenai TPPU, dia dengan tegas mengatakan tidak bisa. Dia pun mengklaim, politikus Partai Golkar itu rajin mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Iya dong. Kalau Pak Rusli ini, itu kan dia ada isi LHKPN. Dia isi semuanya. Dan enggak ada yang dia sembunyikan. Dia itu juga sebelum menjadi Bupati, itu kan di Ketua Gapensi, pengusaha. Mertuanya juga mantan gubernur," pungkasnya.
(maf)