Antasari laporkan 2 orang ke Bareskrim

Selasa, 18 Juni 2013 - 14:11 WIB
Antasari laporkan 2 orang ke Bareskrim
Antasari laporkan 2 orang ke Bareskrim
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar akan melaporkan dua orang saksi persidangan dalam kasus yang telah memvonisnya 18 tahun penjara, yakni Jefry Lumampau dan Ersa Imelda Fitri, ke Bareskrim Mabes Polri.

Dua orang tersebut dinilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah pengadilan.

"Kami sudah menyiapkan berkasnya untuk melaporkan Jefry Lumampau dan Ersa Imelda Fitri ke Bareskrim Mabes Polri. Keduanya akan kita laporkan karena telah memberikan keterangan palsu pada saat memberikan kesaksian di persidangan," ujar kuasa hukum Antasari, Adi Nugroho, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Mabes Polri terkait penanganan kasus SMS atau pesan pendek bernada ancaman yang dikirimkan kepada Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, sebelum ia terbunuh.

Mabes Polri sebagai pihak termohon menyatakan proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam dengan nomor SIM card 0811978245 milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mabes Polri juga menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 itu.

Dengan demikian, gugatan praperadilan Antasari tidak dapat diterima dan penyelidikan atas laporan SMS bernada ancaman tersebut akan dilanjutkan. Ia berharap, hasil pengusutan SMS gelap itu bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjeratnya dihukum 18 tahun penjara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9542 seconds (0.1#10.140)