Larangan Polwan berjilbab, Kapolri minta pendapat ahli
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Timur Pradopo masih akan mengkaji lagi terkait peraturan yang melarang polisi wanita (Polwan) mengenakan jilbab.
"Sekali lagi didengari, dievaluasi, dan pendapat di ahli kita dengarkan," kata Timur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena Polri ingin mendengarkan pandangan dari berbagai pihak atas peraturan tersebut.
"Tapi yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar, Insya Allah semua dalam proses tentunya mendengarkan dari semua pihak," tuntasnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SKEP/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri melarang Polwan menggunakan jilbab.
"Sekali lagi didengari, dievaluasi, dan pendapat di ahli kita dengarkan," kata Timur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena Polri ingin mendengarkan pandangan dari berbagai pihak atas peraturan tersebut.
"Tapi yang jelas, semua masukan masyarakat pasti didengar, Insya Allah semua dalam proses tentunya mendengarkan dari semua pihak," tuntasnya.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SKEP/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri melarang Polwan menggunakan jilbab.
(kri)