Tak terkait TPPU, KPK kembalikan mobil sekretaris LHI
Senin, 17 Juni 2013 - 19:00 WIB
Tak terkait TPPU, KPK kembalikan mobil sekretaris LHI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya sempat disita karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Diketahui, dugaan adanya TPPU Luthfi Hasan, merupakan buntut dari kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, mobil berpelat nomor B 544 MSI tidak masuk TPPU LHI, melainkan hadiah dari sebuah perlombaan golf yang diperoleh oleh Ahmad Rozi.
"Kita baru dapat datanya pada 12 Juni 2013, bahwa mobil itu ternyata adalah mobil yang diperoleh Ahmad Rozi hasil dari perlombaan golf 2012," ujar Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).
Johan menjelaskan, waktu penyidik KPK melakukan penyitaan, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Fortuner itu atas nama Abdullah Sani, seorang office boy di Kantor Dewan Pimpinan Pusat DPP PKS.
Menurut penyidik KPK, Abdullah Sani pernah mengaku Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya pernah dipinjam Ahmad Zaki untuk keperluan STNK itu. Pasalnya, mobil itu juga sering dipakai Àhmad Zaki, sekretaris pribadi LHI.
"Dalam pengakuannya, Zaki mengaku punya mobil Fortuner atas nama Sani. Makanya disita KPK," kata dia.
KPK mengembalikan mobil tersebut ke Zainuddin Paru, karena paru adalah pihak yang menandatangi berita acara penyitaan. Menurut Johan, KPK berbesar hati mengembalikan mobil itu karena tidak terkait dengan LHI, dan diumumkan ke publik.
"Kita bebesar hati dikembalikan, berbesar hati kita kembalikan dan kita sapaikan ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengembalikan satu unit mobil Fortuner ke sekretaris pribadi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan, Ahmad Zaki.
Pengembalian mobil tersebut dikarenakan mobil berpelat nomor B 544 MSI tak masuk TPPU Luthfi Hasan. "Ada dua alasan. Pertama dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan, mobil itu tidak terkait kasus TPPU LHI," kata Johan saat dihubungi wartawan.
Diketahui, dugaan adanya TPPU Luthfi Hasan, merupakan buntut dari kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, mobil berpelat nomor B 544 MSI tidak masuk TPPU LHI, melainkan hadiah dari sebuah perlombaan golf yang diperoleh oleh Ahmad Rozi.
"Kita baru dapat datanya pada 12 Juni 2013, bahwa mobil itu ternyata adalah mobil yang diperoleh Ahmad Rozi hasil dari perlombaan golf 2012," ujar Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).
Johan menjelaskan, waktu penyidik KPK melakukan penyitaan, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Fortuner itu atas nama Abdullah Sani, seorang office boy di Kantor Dewan Pimpinan Pusat DPP PKS.
Menurut penyidik KPK, Abdullah Sani pernah mengaku Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya pernah dipinjam Ahmad Zaki untuk keperluan STNK itu. Pasalnya, mobil itu juga sering dipakai Àhmad Zaki, sekretaris pribadi LHI.
"Dalam pengakuannya, Zaki mengaku punya mobil Fortuner atas nama Sani. Makanya disita KPK," kata dia.
KPK mengembalikan mobil tersebut ke Zainuddin Paru, karena paru adalah pihak yang menandatangi berita acara penyitaan. Menurut Johan, KPK berbesar hati mengembalikan mobil itu karena tidak terkait dengan LHI, dan diumumkan ke publik.
"Kita bebesar hati dikembalikan, berbesar hati kita kembalikan dan kita sapaikan ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengembalikan satu unit mobil Fortuner ke sekretaris pribadi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan, Ahmad Zaki.
Pengembalian mobil tersebut dikarenakan mobil berpelat nomor B 544 MSI tak masuk TPPU Luthfi Hasan. "Ada dua alasan. Pertama dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan, mobil itu tidak terkait kasus TPPU LHI," kata Johan saat dihubungi wartawan.
(maf)