KPK buka kemungkinan jerat Rusli Zainal dengan TPPU

Senin, 17 Juni 2013 - 17:57 WIB
KPK buka kemungkinan...
KPK buka kemungkinan jerat Rusli Zainal dengan TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Bahkan, KPK sudah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah berstatus tersangka.

Apakah Rusli akan terkena pasal TPPU? Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika peyidik menemukan bukti-bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan Ketua DPP Golkar ituakan terkena pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Sampai hari ini belum ada, tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja. Bila penyidik menyimpulkan ada TPPU dari hasil penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2013).

Sejauh ini, KPK sudah menerapkan pasal TPPU untuk para terduga pelaku korupsi atau penerima suap, seperti mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah terkait kasus suap impor daging sapi di Kementan.

Selain itu, KPK juga menjerat mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Mabes Polri. Sementara Wa Ode Nurhayati, Politikus PAN juga dikenakan pasal yang sama dalam kasus DPID.

Dalam penerapan TPPU, KPK berhasil menyita sejumlah aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut bisa berupa mobil tanah dan Rumah.

Seperti diketahui, KPK sudah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal sejak hari Jumat 14 Juni 2013 lalu. Rusli ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Kepada wartawan, Rusli meminta didoakan supaya sabar dalam menjalani proses hukum. Rusli yang juga kader Partai Golkar ditahan akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Gedung KPK.

"Ya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," tukas Rusli waktu itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8888 seconds (0.1#10.140)