KPK buka kemungkinan jerat Rusli Zainal dengan TPPU

Senin, 17 Juni 2013 - 17:57 WIB
KPK buka kemungkinan...
KPK buka kemungkinan jerat Rusli Zainal dengan TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Bahkan, KPK sudah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal yang sudah berstatus tersangka.

Apakah Rusli akan terkena pasal TPPU? Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, jika peyidik menemukan bukti-bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan Ketua DPP Golkar ituakan terkena pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Sampai hari ini belum ada, tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja. Bila penyidik menyimpulkan ada TPPU dari hasil penyidikan," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2013).

Sejauh ini, KPK sudah menerapkan pasal TPPU untuk para terduga pelaku korupsi atau penerima suap, seperti mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah terkait kasus suap impor daging sapi di Kementan.

Selain itu, KPK juga menjerat mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Mabes Polri. Sementara Wa Ode Nurhayati, Politikus PAN juga dikenakan pasal yang sama dalam kasus DPID.

Dalam penerapan TPPU, KPK berhasil menyita sejumlah aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut bisa berupa mobil tanah dan Rumah.

Seperti diketahui, KPK sudah menahan Gubernur Riau Rusli Zainal sejak hari Jumat 14 Juni 2013 lalu. Rusli ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Kepada wartawan, Rusli meminta didoakan supaya sabar dalam menjalani proses hukum. Rusli yang juga kader Partai Golkar ditahan akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Gedung KPK.

"Ya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," tukas Rusli waktu itu.
(kri)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved