Usai diperiksa, Gubernur Riau pakai baju tahanan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya resmi menjadi penghuni hotel prodeo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa oleh penyidik tersangka perkara dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau itu langsung ditahan.
"Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya, hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah tersangka, maka tentu termasuk penahanan ini kan harus dijalankan," tukas Rusli sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Rusli yang diperiksa selama tujuh jam itu keluar dari ruangan langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kepada wartawan yang merubungnya, dia meminta didoakan supaya sabar dalam menjalani proses hukum. Rusli yang juga kader Partai Golkar ditahan akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Gedung KPK.
"Ya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," tukasnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan tiga kasus sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55
Usai diperiksa oleh penyidik tersangka perkara dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau itu langsung ditahan.
"Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya, hari ini saya menjalankan karena memang kita sudah tersangka, maka tentu termasuk penahanan ini kan harus dijalankan," tukas Rusli sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Rusli yang diperiksa selama tujuh jam itu keluar dari ruangan langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kepada wartawan yang merubungnya, dia meminta didoakan supaya sabar dalam menjalani proses hukum. Rusli yang juga kader Partai Golkar ditahan akan menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang Gedung KPK.
"Ya doakan saja lah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," tukasnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan tiga kasus sekaligus.
Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b. Atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 UU No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55
(lns)