Dua narapidana kasus Alquran dipindah ke Rutan Cipinang

Jum'at, 14 Juni 2013 - 13:48 WIB
Dua narapidana kasus Alquran dipindah ke Rutan Cipinang
Dua narapidana kasus Alquran dipindah ke Rutan Cipinang
A A A
Sindonews.com - Narapidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan lab komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Jam 11.00 WIB sudah, Pak Zul dan Dendy sudah dipindahkan ke LP Cipinang," ujar Penasehat Hukum Erman Umar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/6/2013).

Erman menyambut baik atas pemindahan kliennya, apalagi kesehatan Dendy masih perlu penanganan secara intens mengingat selama ini belum pulih.

"Ini juga langkah yang baik untuk kesehatan Dendy sama ZD juga, karena kalau di Cipinang dokternya 24 jam," pungkasnya.

Zulkarnaen yang juga politikus Golkar telah divonis oleh Pengadilan Tipikor 15 tahun penjara, semantara anaknya Dendy 8 tahun penjara. Zulkaernaen dan anaknya tidak terima atas putusan tersebut, sehingga mengajukan Banding.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8330 seconds (0.1#10.140)