Majelis Hakim tolak praperadilan Antasari

Jum'at, 14 Juni 2013 - 10:50 WIB
Majelis Hakim tolak praperadilan Antasari
Majelis Hakim tolak praperadilan Antasari
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait Polri yang tidak mau memproses laporan SMS ancaman pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang diajukan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

“Menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan praperadilan tidak dapat diterima,“ kata Hakim tunggal Didik Setiyo Handono, dalam putusan sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Dalam pertimbangannya, Hakim berangapan pemohon dalam hal ini adalah Antasari tidak berdasarkan bukti yang kuat. Sebab hingga saat ini tidak ada surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan pihak polri.

"Tidak ada satu surat pun yang bisa membuktikan penghentian penyidikan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa telah ada surat penghentian penyidikan," ungkapnya.

Majelis hakim pun menegaskan, pihaknya baru bisa memproses laporan praperadilan Antasari jika dirasa hal tersebut sudah pada tahap yang seharusnya.

"Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan," tegasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5618 seconds (0.1#10.140)