Hakim putuskan praperadilan Antasari hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan tuntutan dari Antasari Azhar, terkait dengan sikap polri yang dinilai telah mengacuhkan laporan sms gelap ancaman pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sejak dua tahun lalu.
Persidangan yang akan dipimpin oleh Hakim tunggal Didiek Setyo Handono itu akan digelar pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pengacara Antasari Boyamin Saiman, adik kandung korban Nasrudin Zulkarnaen, Andi Zulkarnaen, dan juga ahli teknologi Institut Teknologi Bandung.
Hampir dari keselurhan saksi tersebut mendukung tuntutan Antasari yang menyebutkan bukan dialah yang mengirimkan pesan ancaman pembunuhan kepada Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan termasuk dari rekan dekat Direktur PT Rajawali Putra Banjaran mengatakan hal yang sama.
Persidangan yang akan dipimpin oleh Hakim tunggal Didiek Setyo Handono itu akan digelar pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pengacara Antasari Boyamin Saiman, adik kandung korban Nasrudin Zulkarnaen, Andi Zulkarnaen, dan juga ahli teknologi Institut Teknologi Bandung.
Hampir dari keselurhan saksi tersebut mendukung tuntutan Antasari yang menyebutkan bukan dialah yang mengirimkan pesan ancaman pembunuhan kepada Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan termasuk dari rekan dekat Direktur PT Rajawali Putra Banjaran mengatakan hal yang sama.
(lal)