473 calhaj bekasi terancam batal berangkat
Kamis, 13 Juni 2013 - 17:46 WIB
473 calhaj bekasi terancam batal berangkat
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 473 orang calon jemaah haji (Calhaj) asal Bekasi batal menunaikan ibadah haji pada tahun 2013/1434 Hijriah. Pembatalan ini, karena mereka tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, batas waktu pelunasan berakhir 12 Juni 2013.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Munzani menuturkan calon jemaah haji itu berasal dari Kota/Kabupaten Bekasi dengan alasan karena kondisi mereka sedang hamil dan menyusui.
"Di Kota Bekasi pada tahun ini, jumlah kuota haji sebanyak 2.309 jemaah, namun yang melunasi sampai batas akhir pembayaran hanya 1.997 jemaah. Sehingga calon jamaah yang membatalkan sebanyak 312 orang. Di Kota sebanyak 312 orang, dengan berbagai alasan,” kata dia di kantornya di Bekasi, Kamis (13/6/2013).
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin menambahkan, calon jemaah yang melunasi BPIH sampai batas akhir sebanyak 2.104 jemaah dengan kuota haji yang diterima sebanyak 2.365. "Jadi yang membatalkan diri sebanyak 161 jamaah di Kabupayen Bekasi," tambahnya.
Menurut dia, 161 orang yang batal berangkat itu persoalannya sama dengan Kota Bekasi karena tidak dapat melunasi, karena hamil, dan masih menyusui. Selain itu, ada beberapa calhaj yang diketahui meninggal dunia.
”Banyak faktor mereka gagal berangkat haji, hanya sebesar itu saja,” jelasnya.
Para calon jamaah haji di Kota dan Kabupaten Bekasi, saat ini masih melakukan pengurusan manifes dan kesehatan, manifes berupa pembuatan paspor dan kesehatan awal dengan general check up untuk bahan penulisan buku kesehatan haji. Rencananya mereka diberangkatkan tiga bulan mendatang.
Sementara itu, terkait pengurangan kuota Haji di Indonesia sebanyak 20 persen atau sekitar 42.000 jamaah lantaran terdapat proyek renovasi di Masjidil Haram. Pihaknya belum bisa memutuskan. Pasalnya, keputusan pengurangan kuota tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Jika dihitung, Kota Bekasi mendapatkan pengurangan 20 persen dari kuota tahun ini yakni sebanyak 405. Jika yang membatalkan sebanyak 312 artinya terdapat 95 orang calon jamaah haji yang sudah melunasi terancam batal berangkat. Namun, 95 orang tersebut bisa berangkat jika terdapat pengurangan akibat pembatalan.
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umroh Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Munzani menuturkan calon jemaah haji itu berasal dari Kota/Kabupaten Bekasi dengan alasan karena kondisi mereka sedang hamil dan menyusui.
"Di Kota Bekasi pada tahun ini, jumlah kuota haji sebanyak 2.309 jemaah, namun yang melunasi sampai batas akhir pembayaran hanya 1.997 jemaah. Sehingga calon jamaah yang membatalkan sebanyak 312 orang. Di Kota sebanyak 312 orang, dengan berbagai alasan,” kata dia di kantornya di Bekasi, Kamis (13/6/2013).
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Bekasi Shobirin menambahkan, calon jemaah yang melunasi BPIH sampai batas akhir sebanyak 2.104 jemaah dengan kuota haji yang diterima sebanyak 2.365. "Jadi yang membatalkan diri sebanyak 161 jamaah di Kabupayen Bekasi," tambahnya.
Menurut dia, 161 orang yang batal berangkat itu persoalannya sama dengan Kota Bekasi karena tidak dapat melunasi, karena hamil, dan masih menyusui. Selain itu, ada beberapa calhaj yang diketahui meninggal dunia.
”Banyak faktor mereka gagal berangkat haji, hanya sebesar itu saja,” jelasnya.
Para calon jamaah haji di Kota dan Kabupaten Bekasi, saat ini masih melakukan pengurusan manifes dan kesehatan, manifes berupa pembuatan paspor dan kesehatan awal dengan general check up untuk bahan penulisan buku kesehatan haji. Rencananya mereka diberangkatkan tiga bulan mendatang.
Sementara itu, terkait pengurangan kuota Haji di Indonesia sebanyak 20 persen atau sekitar 42.000 jamaah lantaran terdapat proyek renovasi di Masjidil Haram. Pihaknya belum bisa memutuskan. Pasalnya, keputusan pengurangan kuota tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Jika dihitung, Kota Bekasi mendapatkan pengurangan 20 persen dari kuota tahun ini yakni sebanyak 405. Jika yang membatalkan sebanyak 312 artinya terdapat 95 orang calon jamaah haji yang sudah melunasi terancam batal berangkat. Namun, 95 orang tersebut bisa berangkat jika terdapat pengurangan akibat pembatalan.
(kri)