Yenny Wahid: Pelayanan KJRI Jeddah jauh dari memadai
A
A
A
Sindonews.com - Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid turut berkomentar soal ricuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di depan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, pekan lalu.
Yenny menilai pemerintah harus memiliki cara sosialisasi yang tepat sasaran di luar KJRI, sehingga TKI tidak menumpuk di depan KJRI Jeddah.
"KJRI juga perlu memberikan layanan di luar gedung KJRI, tempat TKI antre. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar mereka tak tertipu oleh calo yang berkeliaran di luar gedung," ujar Yenny melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (12/6/2013).
Yenny prihatin atas kericuhan sekitar 12 ribu TKI di depan KJRI Jeddah, yang berujung pada tewasnya seorang TKI. "Pemerintah perlu lebih meningkatkan lagi pelayanannya terhadap para TKI dan TKW yang akan mengurus surat izin, untuk memperbaiki statusnya dalam rangka kebijakan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi," kata Yenny.
“Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang telah menelan korban jiwa ini. Kami meminta pemerintah serius mengurus dan memfasilitasi proses pemakaman korban meninggal dan terluka,” imbuhnya.
Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid ini menegaskan kepada pemerintah, untuk serius mengurus ribuan TKI yang berada di Arab Saudi dengan menyiapkan personel pengurusan administrasi TKI yang memadai. Dan memberikan informasi yang tepat, agar TKI tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
"Untuk mencegah insiden berikutnya KJRI di Arab Saudi harus meningkatkan jumlah personel yang memadai, dan dengan layanan yang lebih profesional. Dengan keterbatasan staf KJRI dan banyaknya yang harus dilayani, banyak yang menilai pelayanan KJRI masih sangat jauh dari memadai," kata Yenny.
“Pihak KJRI sudah banyak menempel pengumuman tentang syarat-syarat pengajuan SPLP, jam kerja/pelayanan dan lain-lain, namun kebanyakan para TKI kita itu buta huruf, sehingga membutuhkan penjelasan langsung," tandas Yenny.
Pada Minggu (9/6/2013) pekan lalu, sekita 12 ribu pahlawan devisa tengah mengurus administrasi kebijakan amnesti atau pengampunan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dengan tenggat waktu 3 Juli 2013.
Mereka yang melanggar batas ini akan menghadapi hukuman penjara sampai dua tahun dan denda hingga 100.000 riyal, setara Rp265 juta. Bagi mereka yang tidak mempunyai iqomah atau surat over stay harus segera membuatnya.
Yenny menilai pemerintah harus memiliki cara sosialisasi yang tepat sasaran di luar KJRI, sehingga TKI tidak menumpuk di depan KJRI Jeddah.
"KJRI juga perlu memberikan layanan di luar gedung KJRI, tempat TKI antre. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar mereka tak tertipu oleh calo yang berkeliaran di luar gedung," ujar Yenny melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (12/6/2013).
Yenny prihatin atas kericuhan sekitar 12 ribu TKI di depan KJRI Jeddah, yang berujung pada tewasnya seorang TKI. "Pemerintah perlu lebih meningkatkan lagi pelayanannya terhadap para TKI dan TKW yang akan mengurus surat izin, untuk memperbaiki statusnya dalam rangka kebijakan amnesti yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi," kata Yenny.
“Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang telah menelan korban jiwa ini. Kami meminta pemerintah serius mengurus dan memfasilitasi proses pemakaman korban meninggal dan terluka,” imbuhnya.
Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid ini menegaskan kepada pemerintah, untuk serius mengurus ribuan TKI yang berada di Arab Saudi dengan menyiapkan personel pengurusan administrasi TKI yang memadai. Dan memberikan informasi yang tepat, agar TKI tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
"Untuk mencegah insiden berikutnya KJRI di Arab Saudi harus meningkatkan jumlah personel yang memadai, dan dengan layanan yang lebih profesional. Dengan keterbatasan staf KJRI dan banyaknya yang harus dilayani, banyak yang menilai pelayanan KJRI masih sangat jauh dari memadai," kata Yenny.
“Pihak KJRI sudah banyak menempel pengumuman tentang syarat-syarat pengajuan SPLP, jam kerja/pelayanan dan lain-lain, namun kebanyakan para TKI kita itu buta huruf, sehingga membutuhkan penjelasan langsung," tandas Yenny.
Pada Minggu (9/6/2013) pekan lalu, sekita 12 ribu pahlawan devisa tengah mengurus administrasi kebijakan amnesti atau pengampunan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dengan tenggat waktu 3 Juli 2013.
Mereka yang melanggar batas ini akan menghadapi hukuman penjara sampai dua tahun dan denda hingga 100.000 riyal, setara Rp265 juta. Bagi mereka yang tidak mempunyai iqomah atau surat over stay harus segera membuatnya.
(lal)